Komisi IV Setuju Pemberian Sanksi kepada Perusak Ekosistem Laut

Arsito Hidayatullah | Tri Setyo
Komisi IV Setuju Pemberian Sanksi kepada Perusak Ekosistem Laut
Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo, bersama tim, dalam acara FGD terkait RUU PPNPI di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Kamis (11/6/2015) lalu. [DPR RI]

Banyak masukan terkait RUU PPNPI yang disampaikan para pakar, termasuk soal pemberian sanksi.

Suara.com - Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para ahli bidang perikanan, di Gedung DPR, Senin (15/6/2015). Dipimpin oleh Ketua Komisi IV dari Fraksi Gerindra, Edhy Prabowo, hadir dalam RDP tersebut pakar mulai dari mantan Menteri Perikanan Rokhmin Dahuri, Kamiso, Nimmi Zulbainarni, serta Yusran Nur Indar.

RDP ini sendiri mengagendakan untuk menampung masukan dari para pakar perikanan khususnya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan (PPNPI).

Dalam rapat ini, Rokhmin mengatakan bahwa sektor perikanan bukan hanya sebuah sektor ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan. Oleh karena itu menurutnya, habitat perikanan harus dijaga, terutama hutan mangrove, karena banyak jenis udang berhabitat di hutan mangrove.

"(Sebanyak) 11 dari 13 jenis udang berhabitat di hutan mangrove. Jadi, otomatis kalau hutannya rusak, populasi udang menurun," jelas Rokhmin.

Lebih jauh, Rokhmin pun berharap tidak ada alih fungsi tambak ikan dan udang menjadi bangunan. Sementara mengenai limbah pabrik, dia berharap ada sanksi yang jelas terhadap pabrik perusak ekosistem perikanan.

Sementara itu, Nimmi Zulbainarni mengatakan kalau perikanan tangkap lebih sulit dikontrol dibanding perikanan tambak. Dia pun mengatakan bahwa harus ada kuota untuk perikanan tangkap.

"Pemberian kuota penangkapan ikan harus dilakukan, agar tidak terjadi overfishing," tegas Nimmi.

Nimmi menjelaskan bahwa kalau sampai terjadi overfishing, maka jumlah ikan tangkap di laut akan menurun. Akibatnya, penghasilan nelayan pun bakal menurun karena jumlah ikan yang ditangkap sedikit.

Sehubungan dengan itu pula, salah satu masukan yang kemudian mengemuka dalam rapat ini adalah usul dari pakar kelautan, Yusran Nur Indar, soal pemberian sanksi terhadap para perusak ekosistem laut yang berdampak bagi nelayan. Hal ini ditanggapi positif oleh anggota dewan, salah satunya seperti diungkapkan Ono Surono dari Fraksi PDIP.

"Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Yusran, (yaitu) untuk para perusahaan perusak ekosistem laut untuk diberikan sanksi hukum," kata Ono.

Sementara itu, Mindo Sianipar yang juga dari Fraksi PDIP, menyarankan kepada para pakar untuk mengganti istilah agro-industri menjadi bio-industri untuk bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan anggota Komisi IV lainnya, Ichsan Firdaus dari Fraksi Golkar, menyarankan agar para pakar memikirkan perlindungan terhadap nelayan pada market free.

Ichsan juga mengatakan bahwa jumlah rumah tangga nelayan tercatat turun dari tahun ke tahun. Di mana menurutnya, dari sebanyak 1,6 juta rumah tangga nelayan pada tahun 2003, berkurang menjadi hanya 800.000 rumah tangga nelayan pada 2013.

"Kami juga menyarankan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menelisik, mengapa rumah tangga nelayan berkurang dari tahun ke tahun. Kami ingin melihat kontribusi dari Kementerian Kelautan," tegas Ichsan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI