Wakil Ketua Tim UP2DP: Ini adalah Amanat UU MD3

Arsito Hidayatullah
Wakil Ketua Tim UP2DP: Ini adalah Amanat UU MD3
Suasana diskusi dialektika demokrasi tentang 'Pro-Kontra Dana Aspirasi UP2DP' di Gedung DPR. [DPR RI]

Misbakhun menegaskan bahwa usulan ini terserah pada pemerintah untuk menindaklanjuti.

Suara.com - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) merupakan amanat UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD 3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyakarat. Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR RI, di mana setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Tim UP2DP dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun dalam diskusi dialektika demokrasi "Pro-Kontra Dana Aspirasi UP2DP" bersama anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta Rakhmat Bagdja, dan pengamat politik dari Universitas Hasanudin Makasar Adi Suryadi Cula di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (18/6/2015) lalu.

"Selain usulan masyarakat, juga usulan camat, bupati dan gubernur bisa disampaikan melalui UP2DP ini, karena dalam pertarungan Pilkada, daerah calon kepala daerah yang kalah biasanya tidak dibangun oleh pemenang Pilkada. Tapi, usulan ini terserah pemerintah untuk menindaklanjuti, karena anggota DPR bukan pengguna kuasa anggaran," kata Misbakhun.

Berbarengan dengan itu ada indeks netralitas kesenjangan berdasarkan jumlah penduduk, bukan luas wilayah. Sesuai pasal 23 UUD NRI 1945 kata Misbakhun, seluruh penggunaan anggaran tersebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Program ini untuk memperkuat keterwakilan di Dapil masing-masing sekaligus untuk membangun transparansi dan akuntabilitas anggota DPR RI," ujarnya.

Sementara itu, Effendi Simbolon mempersoalkan nomenklatur dana aspirasi yang bisa menimbulkan berbagai interpretasi, apalagi dalam bentuk uang Rp20 miliar setiap anggota DPR. Padahal sudah ada dana tunjangan reses Rp150 juta/bulan.

"Jadi, sejak awal saya menolak program ini karena tak ada dalam Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) anggota DPR RI mengingat DPR bukan eksekutor. Di mana sebanyak 560 anggota DPR X Rp 20 M X 5 tahun = Rp 12 triliun. Lalu, apa uang Rp12 triliun itu sudah menjadi kewenangan pemerintah dan juga dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang)?" tegas Effendi Simbolon.

Kalau berurusan dengan rakyat di Dapil lanjut Effendi Simbolon, DPR tinggal mengawasi pelaksanaan anggaran pembangunan yang sudah dialokasikan kepada Musrembang.

"Kan ada dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), dan dana transfer daerah, yang jumlahnya ratusan miliar rupiah. Tapi, kalau hanya sebagai usulan, tak masalah. Jadi, saya percaya pada tim UP2DP sepanjang bisa mengakomodir berbagai kekhawatiran terhadap dana aspirasi yang bisa diselewengkan untuk pencitraan politik. Namun, kalau tidak bisa, ya tidak usah dipaksakan," pungkasnya.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Rakhmat Bagdja menegaskan jika program anggaran dan pengawasan antara DPR dan pemerintah harus sama-sama kuat. Sebab,  dalam kasus pembangunan Universitas Andalas Sumatera Barat, yang rusak akibat gempa, di mana anggaran pembangunannya masih kurang Rp 80 miliar, sampai saat ini terbukti tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat, sehingga macet.

"Nah, dalam kasus seperti inilah DPR RI bisa mendesak pemerintah merealisasikan pembangunan kampus itu dan itu bisa dialokasikan melalui program UP2DP ini," tegas Rakhmat.

Hanya saja kemudian menjadi masalah kalau nomenklaturnya dana aspirasi, yang seharusnya mengawal-mengawasi dana aspirasi yang dijalankan oleh pemerintah. "Usulan itu bagus dan tidak melanggar check and balances, maka fungsi DPR harus diperkuat dalam mengawasi pelaksanaan APBN Rp 2.400 triliun. Apalagi KPK makin hancur," ujarnya.

Sedangkan pengamat politik dari Universitas Hasanudin Makasar Adi Suryadi Cula menilai program UP2DP itu pragmatis, sehingga tak terlihat urgensinya bagi fungsi DPR sendiri, di tengah citra DPR masih buruk.

"Saya khawatir implementasi dari program ini untuk menangani Rp 20 M per anggota? Mafia baru bisa muncul dalam pengelolaan anggaran ini. Untuk itu, ide yang bagus ini mekanismenya perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai kecurigaan masyarakat," pungkasnya.