Kebijakan Bebas Visa 45 Negara Dinilai Terlalu Cepat Keluar
Dengan menurunnya rata-rata lama tinggal turis asing, Indonesia dinilai akan lebih banyak merugi.
Suara.com - Pelemahan nilai tukar rupiah yang menjadi salah satu alasan naiknya harga bahan pokok, merupakan gambaran masih lemahnya struktur ekonomi dalam negeri yang belum mampu melepaskan diri dari ketergantungan pada impor bahan baku dan barang modal. Sementara, menguatnya nilai dolar AS juga belum sepenuhnya menjadi keuntungan bagi kegiatan impor. Hal ini antara lain dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan, Senin (22/6/2015), di Jakarta.
"Kondisi ini tentu lebih menguntungkan bagi negara yang kuat di sektor industri manufaktur, yang mampu meningkatkan ekspornya. Sementara ekspor kita bergantung pada komoditas primer (bahan mentah) ketimbang produk manufaktur. Padahal harga banyak komoditas yang bersumber pada sumber daya alam sekarang sedang jatuh," ungkap Heri, sebagaimana dilansir laman resmi DPR RI.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, ekspor Indonesia pada Februari 2015 juga anjlok 16 persen. Di tengah-tangah masalah ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2015, mengenai pembebasan warga negara asing dari kepemilikan visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Dengan Perpres itu, sebanyak 30 negara akhirnya benar-benar mendapatkan bebas visa kunjungan. Sementara, 15 negara lainnya sudah lebih dahulu memperoleh fasilitas tersebut. Artinya, saat ini total ada 45 negara yang telah mendapatkan bebas visa kunjungan dari Indonesia. Izin tinggal kunjungan kepada orang asing yang memperoleh bebas visa kunjungan tersebut diberi waktu paling lama 30 hari. Izin tinggal itu tidak dapat diperpanjang ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal.
Heri mengemukakan, kelompok negara penerima bebas visa kunjungan sesuai Perpres tersebut adalah 30 negara yang dinyatakan bebas visa kunjungan untuk tempat pemeriksaan imigrasi tertentu. Lokasi-lokasi itu yaitu di Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta). Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), kemudian di Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam center, dan Pelabuhan laut Tanjung Uban (Riau).
Negara-negara yang masuk dalam kelompok 30 negara itu sendiri antara lain adalah China, Rusia, Korsel, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Australia, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman dan Afrika Selatan. Sedangkan 15 negara lainnya adalah negara kelompok tertentu yang dinyatakan bebas visa kunjungan ke Indonesia, yakni Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Cile, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos dan Myanmar. Sisanya adalah pemerintahan administratif khusus dari negara tertentu yang bebas visa kunjungan ke Indonesia, yaitu Hong Kong dan Makau.
Dikatakan Heri, kebijakan ini tentu akan menghapus income dari visa wisatawan yang datang ke Indonesia. Potensi kehilangan pemasukan dari biaya visa itu menurutnya juga sangat besar. Artinya, setelah biaya visa dihapus, penerimaan negara dari sektor pariwisata menjadi tidak langsung yakni melalui belanja turis.
Masalahnya pula, menurut Heri, rata-rata lama tinggal para turis asing ini cenderung menurun. Jika pada tahun 2000 masih 12,26 hari, sejak 2002 rata-rata lama tinggal turis asing menurun menjadi kurang dari 10 hari. Hingga akhirnya pada tahun 2013, rata-rata lama tinggal turis asing hanya 7,7 hari.
"Dari data ini, bisa disimpulkan bahwa pembebasan visa selama 30 hari belum tentu mendatangkan keuntungan jika rata-rata turis hanya tinggal 7 hari. Ada sekitar 20 hari yang terbuang sia-sia," ungkap Heri pula.
Heri berpandangan, sebaiknya kebijakan ini tersosialisasi lebih masif kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat. Jangan sampai masyarakat kaget dan tidak siap dalam menghadapi pembludakan turis asing. Pemerintah menurutnya juga harus terlebih dahulu memantapkan koordinasi antar-kementerian dan institusi, terkait pertimbangan dampaknya dari sisi nasional.
"Ini menjadi penting, sebab Indonesia bisa menjadi sasaran empuk isu-isu terorisme," pungkas Heri.
