Komisi II Minta KPU Menindaklanjuti Temuan BPK
Sebanyak 26 poin temuan BPK ini dinilai berindikasi pidana, sehingga patut ditindaklanjuti.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Lukman Edy, mengatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp334 miliar, perlu ditindaklanjuti KPU. Masalahnya, dugaan penyalahgunaan tersebut tidak hanya ada di KPU pusat, tetapi juga dari KPU di daerah-daerah.
"Mudah-mudahan temuan BPK ini hanya sampai tingkat level dua saja. Kalau level tiga, banyak yang harus disempurnakan secara komprehensif," ungkap Lukman, Senin (22/6/2015), di ruang rapat DPR.
Salah seorang anggota Komisi II lainnya, Tamanuri dari Fraksi Nasdem, menambahkan bahwa 26 poin hasil temuan audit BPK terhadap KPU itu merupakan juga tindak pidana.
"26 poin temuan BPK ini kelihatannya berindikasi pidana, tidak ada yang bersifat administrasi atau kebijakan. Oleh karenanya, patut ditindaklanjuti, dengan catatan tidak mengganggu pelaksanaan pilkada serentak yang sudah ditetapkan," ujar Tamanuri.
Tamanuri pun berharap, dengan menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pidana, jangan sampai dijadikan pula sebagai dalih oleh KPU untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak.
"Sebelum dijadikan sebagai tersangka, tak ada masalah komisioner sekarang tetap menyelenggarakan pilkada. Kecuali sudah jadi terdakwa," pungkasnya.
Diketahui, hari ini Komisi II mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, untuk membahas dan mendengarkan klarifikasi soal temuan BPK tentang dugaan penyalahgunaan dana pemilu selama periode 2013-2014. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarulzaman.