Ketua Komisi II: KPU Diberi Waktu 10 Hari untuk Klarifikasi

Arsito Hidayatullah | Tri Setyo
Ketua Komisi II: KPU Diberi Waktu 10 Hari untuk Klarifikasi
Suasana RDP Komisi II dengan KPU, Senin (22/6/2015) di Gedung DPR. [DPR RI]

Jika tak bisa mengklarifikasi, KPU akan dianggap sebagai lembaga yang tidak kredibel.

Suara.com - Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarulzaman, mengatakan bahwa DPR memberi waktu 10 hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyalahgunaan dana Pemilu 2013-2014.

"DPR memberi waktu 10 hari kepada KPU untuk mengklarifikasi hasil temuan BPK," tegas Rambe, ketika ditemui wartawan, Senin (22/6/2015), di Gedung DPR/MPR.

Menurut Rambe, jika KPU tidak menyerahkan laporan klarifikasi tersebut, maka DPR khususnya Komisi II, akan menganggap KPU sebagai lembaga yang tidak kredibel.

"KPU ini kan lembaga yang hebat. Ya, kalau sampai tidak dapat menyerahkan laporan klarifikasi, ya, kami anggap KPU tidak kredibel," tambah Rambe.

Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan KPU pusat untuk berkoordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten dan kota, untuk tetap bersama-sama menyiapkan pilkada serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI