Fadli: Sudah Waktunya Belanda Akui Kemerdekaan RI secara De Jure

Arsito Hidayatullah
Fadli: Sudah Waktunya Belanda Akui Kemerdekaan RI secara De Jure
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, bersama perwakilan KUKB (Komite Utang Kehormatan Belanda). [DPR RI]

Belanda disebutkan sejauh ini masih membuat pengakuan secara 'de facto'.

Suara.com - DPR RI menerima pesan-pesan yang disampaikan KUKB (Komite Utang Kehormatan Belanda) yang dipimpin Batara R Hutagalung, yang antara lain memuat bahwa hingga kini Pemerintah Kerajaan Belanda belum mengakui Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 1945.

Belanda disebutkan sejauh ini masih membuat pengakuan secara de facto, tetapi belum pernah pengakuan de jure. Mereka (Belanda) hanya menganggap bahwa penyerahan kedaulatan (kepada RI) itu adalah pada tanggal 27 Desember 1949.

"Saya kira kita (bangsa Indonesia) sudah waktunya meminta kepada pihak Kerajaan Belanda, dalam rangka 70 Tahun Indonesia Merdeka ini, (supaya) mereka bisa mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia adalah 17 Agustus 1945," ungkap Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam, Fadli Zon, Rabu (24/6/2015), di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.

Fadli mengatakan, hal ini sangat penting, sebagaimana diingatkan oleh tokoh-tokoh KUKP yang beberapa tahun memperjuangkan ini, yang bahkan sudah sampai bertemu dengan Parlemen Belanda dan juga Pemerintah Belanda. Menurutnya, sudah waktunya kali ini DPR juga menyambut baik apa yang sudah disampaikan.

"DPR RI akan menyampaikan surat kepada Parlemen Belanda, agar mereka memberikan suatu reaksi, respons sesuai dengan harapan dari masyarakat Indonesia, yaitu pengakuan 70 Tahun Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 2015 ini," tegas Fadli, sebagaimana dilansir laman DPR RI.

Menurut Fadli Zon pula, DPR yang mempunyai fungsi diplomasi, tidak hanya akan menyampaikan sebatas surat. Dijelaskannya, mulanya bisa saja surat dahulu, lalu dokumen terlampir akan disampaikan dengan dasar-dasar yang sudah jelas, serta diikuti petisi. Dia sendiri mengaku pernah menyampaikan hal ini kepada Duta Besar Belanda untuk RI, terkait kapan Belanda mengakui secara de jure bahwa 17 Agustus 1945 adalah Hari Kemerdekaan RI.

Sementara itu, Batara R Hutagalung mengatakan bahwa perjuangan KUKB ini pada dasarnya terkait masalah kedaulatan negara dan martabat bangsa. Dia pun menuturkan bahwa pada Agustus 2005 lalu, Menlu Belanda pada waktu itu menyatakan bahwa Belanda menerima secara de facto kemerdekaan Indonesia adalah pada 17 Agustus 1945. Menurut Batara, KUKB menilai hal itu agak aneh, karena artinya sampai 16 Agustus 2005, NKRI bagi Pemerintah Belanda tidak eksis sama sekali.

"Ini tentunya membuat terkejut Bangsa Indonesia. Karena masalahnya, diakuinya agak aneh. Tahun 1947 pada Perjanjian Linggar Jati, Pemerintah Belanda sudah menerima (secara) de facto. Mengapa tahun 2005 de facto lagi?" ungkapnya, sambil menegaskan bahwa jika kedua negara mau berhubungan diplomatik, maka keduanya harus saling mengakui.

"Menjadi pertanyaan kalau yang satu tidak mengakui yang lain. Ini yang disebut hubungan janggal antara Indonesia dengan Kerajaan Belanda," imbuhnya.