Komisi II Meminta KPU untuk Merevisi Surat Edaran

Arsito Hidayatullah | Tri Setyo
Komisi II Meminta KPU untuk Merevisi Surat Edaran
Suasana RDP Komisi II DPR RI dengan Komisioner KPU dan Bawaslu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015), terkait evaluasi Peraturan KPU. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Surat edaran dari KPU dinilai berpotensi menimbulkan konflik.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto meminta Komisi Pemilihan Umum untuk merevisi dan meluruskan surat edaran KPU tentang aturan pejabat petahana.

"Saya meminta KPU untuk membenahi tentang surat edaran untuk pejabat petahana. Jangan sampai Pilkada serentak jadi runyam karena perkara ini," ujarnya pada acara rapat dengar pendapat di gedung MPR/DPR, Jumat (26/6/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.

Arteria Dahlan, anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa surat edaran dari KPU dapat berpotensi menimbulkan konflik. Ia juga mengatakan bahwa KPU inkonstitusional, karena surat edaran tersebut.

"Saya percaya dengan KPU, tapi percaya saja tidak cukup, untuk dapat mengatasi potensi konflik di Pilkada serentak. Sikap KPU yang seperti ini yang membuat KPU inkonstitusional," ujar Arteria.

Willy Yoseph, aggota Komisi II lainnya dari Fraksi yang sama dengan Arteria mengatakan kepada KPU, jika semua yang ada di Komisi II merupakan wakil rakyat dan wakil Parpol. Ia juga mengatakan bahwa Komisi II yang ikut membidani lahirnya Undang-Undang tentang petahana, dan ia merasa KPU telah gagal mengemban tugas melaksanakan tugas tersebut.

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Komisaris KPU membahas tentang surat edaran tentang Petahana. RDP tersebut dipimpin oleh ketua Komisi II DPR dari fraksi Golkar, Rambe Kamarulzaman.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI