Komisi XI dan Pemerintah Sepakat untuk Mencabut Perppu JPSK

Arsito Hidayatullah | Tri Setyo
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat untuk Mencabut Perppu JPSK
Anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam salah sebuah diskusi di Jakarta, Mei 2015 lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Perppu JPSK merupakan satu dari tiga Perppu sejenis yang pernah dikeluarkan pemerintah.

Suara.com - Seluruh Fraksi yang ada di Komisi XI DPR RI sepakat untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan mendorong pembahasan RUU JPSK dapat segera dimulai.

"Secara bulat seluruh fraksi setuju pencabutan Perppu JPSK. Tahap  berikutnya adalah pembahasan RUU JPSK," kata Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun, pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di gedung Nusantara I pada Senin (6/7/2015).

Sebagai wakil dari Fraksi Golkar, Misbakhun menjelaskan bahwa Perppu JPSK merupakan satu dari tiga Perppu yang pernah dikeluarkan pemerintah. Dua Perppu lainnya adalah tentang Bank Indonesia (BI) dan tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Ia mengatakan bahwa dari pengalaman selama ini, RUU JPSK perlu disusun dengan memperhatikan beberapa hal. Seperti aturan tentang JPSK harus lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, sehingga sebisa mungkin dihindari. Menurutnya, UU JPSK kelak harus dapat merinci bagian penting hukum yang selama ini diperdebatkan.

"Golkar berharap prosesnya dilaksanakan secara integrasi. Yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan dan Penjaminan Kredit yang jadi prioritas Prolegnas 2015," katanya.

Pencabutan Perppu JPSK itu juga disepakati oleh Fraksi lainnya, seperti Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS.

Perwakilan dari Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan,  pihaknya menyepakati pencabutan Perppu dan pengajuan RUU JPSK karena bila dibiarkan tanpa aturan, maka masalah di sektor perbankan akan bisa menjadi krisis ekonomi lebih besar.

"Untuk pencegahan, RUU JPSK perlu untuk dibahas. Namun, RUU tersebut tidak dapat disusun sebelum Perppu JPSK dicabut. Karenanya, Hanura setuju pencabutan Perppu tersebut untuk dibahas lebih lanjut," katanya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pihaknya turut mengapresiasi keputusan Komisi XI DPR RI, dan akan segera bersiap untuk membahas RUU JPSK.

"Besar harapan kami, kita dapat bekerjasama dalam membahas RUU JPSK. Kami berharap ini bisa disahkan dalam paripurna DPR kelak," ujar Bambang.