Anggota Komisi IX Berharap Revisi UU PPHI Pro Buruh
Penyelesaian masalah PHK yang dialami buruh selama ini bisa bertahun-tahun.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Amelia Anggraini berharap, revisi Undang undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang juga menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2015 harus pro buruh.
"Prakteknya, penyelesaian masalah pemutusan hubungan kerja yang dialami buruh bisa bertahun-tahun," ujar Amelia di Jakarta pada Minggu (12/7/2015).
Ia mengatakan hampir semua PHK berasal dari keinginan pengusaha, tetapi yang terkena dampak dari lamanya penyelesaian di pengadilan ialah kaum buruh.
"Paska reses DPR, kita akan dorong pimpinan Komisi IX DPR untuk membahas revisi UU nomor 2 tahun 2004 ," ujar Amelia.
Selanjutnya peneliti Constitutional Review Labour, Research and Consulting, Muhammad Hafidz mengatakan bahwa dirinya tengah mengusulkan tiga isu pokok terurai dalam 20 pasal dalam revisi UU PPHI.
Pertama ia mengusulkan revisi terhadap Pasal 96 UU PPHI, yaitu tentang keharusan membayar upah buruh yang sedang menunggu putusan dari PHI, baik adanya skorsing atau tidak.
Kedua, revisi terhadap mekanisme penyelesaian PHI, dengan menambahkan pasal baru yaitu Pasal 2A, yang terdiri dari dimasukkannya penyelesaian melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan.
"Perselisihan hubungan industrial mengenai hak yang sudah mendapatkan Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, tidak perlu lagi disengketakan ke PHI. Akan tetapi, PHI harus langsung melakukan upaya paksa dengan mengeksekusi nota tersebut," katanya.
Terakhir ia berharap penyelesaian melalui mediasi dilakukan di dalam pengadilan seperti berlaku pada pengadilan umum. Hafidz juga mempersoalkan tidak adanya pengaturan detail mengenai batasan waktu penyelesaian prosedural di Mahkamah Agung.
"Karena itulah, waktu penyelesaian prosedural di MA harus diatur lebih detail," katanya.