Pilkada Serentak Minim Pendaftar, DPR Minta KPU Beri Kelonggaran

Ruben Setiawan | Bagus Santosa
Pilkada Serentak Minim Pendaftar, DPR Minta KPU Beri Kelonggaran
Ruang sidang DPR.

DPR berharap, kritik terhadap KPU tidak dipandang sebagai upaya untuk mengkerdilkan komisi pemilihan umum tersebut.

Suara.com - Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kelonggaran persyaratan kepada calon kepala daerah yang mendaftar menjadi peserta Pilkada serentak. Pasalnya, ada beberapa daerah yang minim pendaftar dan hanya diikuti oleh satu calon atau calon tunggal.

"Jadi jangan terlalu ketat ini KPU, lebih dinamis lah, tapi tetap jangan melanggar ketentuan," kata Rambe saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

"Kalau partisipasi kurang, terima itu pendaftaran nanti dilengkapi. Kan begitu. Lengkapi administrasi dan berikan waktu. Jangan sedikit-sedikit tolak. Jadi orang juga menyatakan, ini apa? Yang penting KPU tidak melanggar ketentuan," tambahnya.

KPU akan kembali membuka pendaftaran bagi calon peserta Pilkada untuk wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Pendaftaran kembali akan dibuka sejak tanggal 1 hingga 3 Agustus nanti.

Menurut Rambe, KPU harus bisa memberikan kelonggaran persyaratan pendaftaran. Misalnya, soal partai yang berselisih, ada beberapa partai yang sudah memberikan rekomendasi. Salah satunya adalah Partai Golkar yang sudah memberikan rekomendasi ke KPU Pusat. Rekomendasi inilah, yang seharusnya diturunkan dari KPU Pusat ke KPU Daerah supaya KPU Daerah tidak asal menolak calon dari partai yang sedang berselisih.

"Misalnya, ada yang beberapa calon yang ditolak, dari Partai Golkar, atau dari partai yang berselisih. Ada yang ditolak karena calonnya tidak satu. Konteks dia (Golkar) ke KPU pusat kalau sudah ditetapkan di pusat, turun ke bawah, terima saja. Dengan catatan, seminggu ini, ya untuk dilengkapi (persyaratan lain). Kan selesai," ujar Politisi Golkar ini.

Soal ijazah pendidikan calon kepala daerah, Rambe berharap agar tidak dipersulit. Rambe menerangkan, syarat peserta Pilkada adalah ijasah SMA/SLTA sederajat. Sehingga, menurutnya, KPU harus fokus di tingkatan itu dan tidak melebar ke mana-mana.

"Yang kita maksudkan Komisi II, ijasah itu batasan SMA/SLTA. Ya sudah, kalau sudah memenuhi itu, nggak usah lagi dia (calon) ditanya sarjana apa tidak. SMP di mana, SD di mana. Cukup itu (ijasah SMA) saja. Asal jangan kita langgar ketentuan. Misalnya tanpa ijasah diterima, nah itu yang ngga boleh. Jadi sederhanakan, lebih dinamis. Sehingga membuka partisipasi yang lain," papar Rambe.

Dia menerangkan, semangat Pilkada ini adalah untuk memilih kepala daerah yang bisa memajukan daerahnya. Karenanya, KPU diharapkan tidak mempersulit hal itu.

Rambe berharap, kritik terhadap kinerja KPU bukan bertujuan untuk mengkerdilkan komisi tersebut maupun menunda pelaksanaan Pilkada serentak yang sudah dijadwalkan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI