Wakil Ketua DPR Setuju Hati-hati Soal Pasal Penghinaan Presiden
Fadli Zon mengatakan sekarang bukan zamannya lagi Presiden takut dikritik atau diprotes masyarakat sipil.
Suara.com - Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pemerintah dalam rancangan revisi UU tentang KUHP harus dicabut karena dapat menjadi instrumen untuk membungkam pengritik Presiden, Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di DPR, Jumat (7/8/2015).
Menurut polisi Partai Gerindra itu sekarang bukan zamannya lagi Presiden takut dikritik atau diprotes masyarakat sipil, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya.
Fadli mengingatkan pasal karet tersebut sudah pernah dibatalkan MK tahun 2006 karena dinilai tidak jelas batasannya dan justru malah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut dia apabila Presiden mengusulkan lagi pasal penghinaan Presiden, artinya Presiden membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi sesuai keputusan MK. Dia menegaskan Presiden harus menaati keputusan MK karena keputusannya bersifat final dan mengikat.
"Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut? Atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini," kata Fadli.
Presiden Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP.
Dari ratusan pasal yang diajukan itu, Presiden Jokowi menyelipkan satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut sebenarnya sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi sejak 2006.