Raker dengan Menkeu, Komisi XI Setuju Lanjutkan Bahas RUU PNBP

Arsito Hidayatullah | Tri Setyo
Raker dengan Menkeu, Komisi XI Setuju Lanjutkan Bahas RUU PNBP
Menkeu saat Raker di DPR RI. [Suara.com]

UU PNBP dinilai perlu dan penting adanya dalam rangka peningkatan pendapatan negara.

Suara.com - Komisi XI DPR RI mengadakan rapat kerja (raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro terkait RUU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rapat tersebut mengagendakan tanggapan fraksi-fraksi terhadap keterangan pemerintah mengenai hal tersebut.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PPP, Amir Uskara mengatakan, pendapatan negara sendiri memang tidak hanya berasal dari sektor pajak. Menurutnya, ada banyak pendapatan dari sektor non-pajak yang juga dapat dikelola oleh negara.

"Pendapatan negara tidak hanya bersumber dari pajak. Karena (ada) banyak dimensi lain yang harus dikelola oleh negara, dan seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Amir, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Amir juga mengatakan, PNBP memang merupakan hal yang strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Oleh karenanya, hal tersebut menurutnya harus dilanjutkan demi kesejahteraan rakyat.

"Keberadaan PNBP sangatlah strategis dalam mendorong pembangunan perekonomian nasional. Hal ini tentu untuk kesejahteraan rakyat, dan dalam rangka melanjutkan pembangunan yang berdaya saing global," tambahnya.

Lebih jauh, Amir mengatakan bahwa PNBP penting untuk diatur dalam suatu produk hukum, sehingga dengan demikian UU PNBP perlu ada dalam rangka peningkatan pendapatan negara.

"RUU PNBP menjadi alternatif yang cukup strategis untuk peningkatan pendapatan negara dan kemakmuran rakyat Indonesia. Kami dari Fraksi PPP siap membahas RUU PNBP pada tahap selanjutnya, sesuai perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Sementara, anggota Komisi XI lainnya dari Fraksi PKB, Bertu Merlas, mengatakan bahwa RUU PNBP dapat menjadi payung hukum yang tepat. RUU itu sekaligus diharapkan menjadi pelengkap perundang-undangan bidang keuangan.

"RUU ini dapat menjadi payung hukum tepat dalam tata cara PNBP selama ini. Juga dapat menjadi pelengkap perundang-undangan dalam bidang keuangan, sehingga mendukung kebijakan fiskal yang lebih bertanggung jawab," ujarnya.

Bertu juga berharap, dengan diloloskannya RUU PNBP tersebut kelak, akan ada sanksi tegas bagi pelanggar administratif.

"Dengan adanya pengaturan yang tegas mengenai sanksi administratif dalam RUU PNBP, saya berharap semuanya dapat berjalan lebih baik. Setidaknya meminimalisir tindakan melawan hukum," tambahnya.

Anggota Komisi XI lainnya, Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura, lantas menambahkan bahwa RUU PNBP perlu secara jelas mengatur ruang lingkup objek PNBP.

"RUU PNBP perlu mengatur ruang lingkup objek PNBP (secara) lebih rinci dan menyeluruh, pada sektor pelayanan, kepentingan umum, SDA, aset, dan sektor kegiatan tertentu lainnya," katanya.

Rapat hari ini sendiri akhirnya menghasilkan kesimpulan bahwa Komisi XI DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut dalam pembicaraan tingkat pertama.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI