Banten Diserbu Pekerja Asal Cina, Pimpinan DPR Sidak Pabrik Semen
Tenaga kerja asing di Banten hingga Agustus 2015 tercatat sebanyak 10.082 orang.
Suara.com - Ketua DPR Fahri Hamzah bersama rombongan meninjau para pekerja Cina di PT. Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Lebak, Banten, Rabu (9/9/2015). Cemindo merupakan perusahaan produsen Semen Merah Putih.
Pimpinan DPR meninjau mereka setelah mendapatkan informasi bahwa para pekerja asing tersebut sebenarnya tidak mempunyai kemampuan khusus (unskill labour).
"Ini harus dijawab tidak boleh berkembang negatif. Karena itu kita ingin lihat ke lapangan supaya masyarakat puas. Bahwa yang mereka (masyarakat) dengar itu tidak benar. Kalaupun ada, seberapa banyak. Makannya kita akan bertemu di sana," kata Fahri di kantor Gubernur Banten Rano Karno.
Fahri mengatakan selama ini muncul kekhawatiran, keberadaan tenaga kerja asal Cina mengancam pekerja dalam negeri.
Meski investasi dari luar, kata Fahri, tidak perlu harus diikuti dengan memobilisasi pekerja asing, apalagi tidak mempunyai kemampuan khusus, sementara di Indonesia banyak warga butuh pekerjaan.
"Jadi ada modal datang, modal itu memboncengi manusia-manusia, khususnya dari negeri Tiongkok. Tiba-tiba gelondongan manusia datang, ini kan diduga unskill labour, sementara untuk apa impor (pekerja), di Banten saja setengah juta orang nganggur. Ini nanti perlu diperiksa teknis," katanya.
Saat menerima kedatangan pimpinan DPR, Gubernur Rano Karno mengatakan semua pekerja asing di Banten diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Dari seluruh tenaga kerja asal negara luar, 98 persennya legal dan sisanya merupakan keluarga dari tenaga legal tersebut.
"Banten butuh tenaga kerja berketrampilan, pekerja asing di sini harus diatur oleh konstitusi," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Hudaya, mengatakan jumlah tenaga kerja asing di Banten hingga Agustus 2015 tercatat sebanyak 10.082 orang.
Hudaya memprediksi tahun 2016, jumlah tenaga kerja asing meningkat menjadi 25.200 orang.
"Kontrol kami ada masalah karena ijin mempekerjakan tenaga kerja asing itu ada di Kementerian Tenaga Kerja. Kami tidak dapat data dan hanya dari perusahaan yang wajib lapor," katanya.
