DPR Tagih Renstra Kementerian dan Lembaga Mitra Kerja Komisi

Siswanto | Bagus Santosa
DPR Tagih Renstra Kementerian dan Lembaga Mitra Kerja Komisi
Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]

Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan dari tujuh kementerian dan lembaga mitra kerja Komisi V, baru Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang menyerahkan rencana strategis. Sementara kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura belum menyerahkan renstra K/L.

“Sekarang DPR dan pemerintah sedang membahas RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Red) 2016, tapi masih ada K/L mitra komisi V yang belum menetapkan renstra mereka. Renstra K/L seharusnya sudah ada agar pembangunan yang akan dilaksanakan lima tahun ke depan terencana dengan baik, terarah dan sesuai dengan RPJMN," kata Yudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/9/2015).

Padahal, lanjut Yudi, peraturan mengamanatkan renstra kementerian dan lembaga harus sudah ditetapkan maksimal tiga bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ditetapkan.

Yudi mengatakan Renstra K/L merupakan dokumen perencanaan dari setiap K/L yang menjadi salah satu dasar bagi K/L dalam menggunakan APBN dan menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBN. Tanpa renstra, ujar Yudi, dikhawatirkan program yang diusulkan tidak sesuai dengan RPJMN 2015-2019.

Seperti diketahui, Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Renstra K/L 2015-2019, K/L menetapkan Renstra selambat-lambatnya tiga bulan setelah RPJMN 2015-2019 ditetapkan. RPJMN sendiri ditetapkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Presiden dilantik.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI