Perlu UU Atur Standarisasi Gaji Pejabat dan Direksi BUMN
"Padahal, bagaimanapun Presiden adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, kalau di swasta adalah CEO- Presiden Direktur," katanya.
Suara.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan tidak hanya dialami DPR sekarang, dewan periode sebelumnya juga telah membahas masalah standarisasi gaji pejabat negara dan gaji direksi BUMN.
“Jadi siapapun Presidennya, siapapun pemerintahannya ini kita luruskan bersama-sama. Ini sebetulnya hutang DPR periode sebelumnya. Pernah dibahas tapi karena ada pemilu legislatif dan pilpres akhirnya tertunda pembahasannya,” kata Taufik di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Menurut pimpinan DPR Koordinator Ekonomi-Keuangan masalah tersebut jangan sampai lepas dari perhatian publik dan menjadi salah satu topik hangat saat rapat konsultasi Kementerian Keuangan dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.
Taufik menambahkan perlunya pengaturan standarisasi gaji pejabat dan Direksi BUMN karena ada hal yang aneh dan tidak wajar. Ia menyontohkan seorang direksi BUMN gajinya selangit ditambah bonus dan tantim, yang sampai ratusan juta, sementara seorang Presiden tidak sampai ratusan juta.
"Padahal, bagaimanapun Presiden adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, kalau di swasta adalah CEO- Presiden Direktur. Mana mungkin Presiden Direktur gajinya lebih rendah dari pada supervisornya atau lebih rendah dari manajernya. Makanya akan kita tata,” kata anggota Fraksi PAN.
Khusus mengenai gaji Direksi BUMN, Taufik mengatakan, seringkali menjadi hal yang dilematis karena BUMN memiliki aset yang hampir empat kali lebih besar dari APBN. Aset BUMN ada yang lebih dari Rp4 ribu triliun, sedangkan APBN hanya sekitar dua Rp2 ribu triliun dan semua itu merupakan uang rakyat.
Ia kembali menyoroti besarnya take home pay para direksi BUMN ada yang sangat fantastis, ada yang Rp200 juta, ada yang Rp300 juta belum bonusnya. Yang lucu, kata dia, ada BUMN rugi, tapi gajinya direksinya selangit.
“Jangan hanya menyoroti anggaran kasur, toilet tetapi yang jumlahnya triliunan lepas dari pengawasan masyarakat,” ujarnya seraya menambahkan DPR intinya tidak hanya ingin adanya penyesuaian, tetapi dibuat standarisasi.
BUMN, lanjut Taufik, rujukannya adalah Kemenku dan Bappenas, tidak hanya kepada Kemenkeu saja karena di situ ada RUPS ada Penyertaan Modal Negara.
"Lalu logikanya bagaimana, ada BUMN minta PMN, kemudian disetujui bersama dengan DPR tapi gaji direksi BUMN lebih tinggi dari Presidennya bahkan empat kali lipat," kata dia.