DPR Nilai Hasil Uji Materi UU MD3 Bisa Perlambat Proses Hukum

Ruben Setiawan | Bagus Santosa
DPR Nilai Hasil Uji Materi UU MD3 Bisa Perlambat Proses Hukum
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu melaporkan kasus dugaan pemberian gratifikasi ke KPK.

"Ya memang jadi panjang dan rumit. Presiden harus bisa merespon cepat".

Suara.com - Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dinilai anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu akan membuat proses hukum kian rumit. Pasalnya, kata Masinton, ada perubahan frasa "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 menjadi "persetujuan tertulis dari presiden" untuk meminta keterangan dari anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana.

"Ya memang jadi panjang dan rumit. Presiden harus bisa merespon cepat. Jangan jadi sasaran tembak dan disalahkan karena dianggap lambat," kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Politisi PDI Perjuangan ini berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menyingkat proses ini. Oleh karena itu, ia berharap jajaran di bawah kepresidenan, salah satunya Sekretaris Negara, bisa mempercepat proses ini.

"Ini kan tahapan administrasinya panjang. Polisi atau jaksa kan nggak bisa minta langsung ke presiden. Ada proses administrasi. Ini yang harus cepat," kata Masinton.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan melihat lebih dulu contoh kasus dari penggunaan hasil uji materi ini.

Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap anggota dewan bisa jadi lebih lambat, namun bisa juga lebih cepat, karena Presiden punya Kantor Staf Presiden.

"Kita kan belum tahu, kalau presiden yang dulu-dulu memang begitu. Kalau yang sekarang kita tidak tahu prosesnya seperti apa, apakah nanti bisa lebih cepat dari yang dulu-dulu, atau mungkin menjadi agak lebih slow. Tetapi yang pasti perangkatnya yang sekarang cukup, kan dulu tidak ada kepala staf kepresidenan," ujar Dasco.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI