DPR Minta KNKT Selidiki Tabrakan KRL di Stasiun Juanda

Siswanto | Dwi Bowo Raharjo
DPR Minta KNKT Selidiki Tabrakan KRL di Stasiun Juanda
Tabrakan kereta rel listrik [suara.com/Oke Atmaja]

Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan adanya untuk kesalahan manusia, harus ditindak.

Suara.com - Komisi V DPR menyesalkan terjadinya tabrakan dua kereta commuter line di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan puluhan penumpang luka-luka. Komisi yang membidangi transportasi juga meminta Komite Nasional untuk Keselamatan Transportasi untuk menyelediki kasus tabrakan tersebut.

"Saya sangat prihatin dengan terulangnya kecelakaan kereta api setelah musibah di Bintaro akhir tahun 2013 lalu. Seharusnya, kecelakaan kereta yang terjadi akhir-akhir ini menjadi momentum pemerintah dan PT KAI untuk memperbaiki kelaikan sarana dan prasarana kereta dan meningkatkan keselamatan,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada Suara.com, Rabu (23/9/2015).

Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan adanya untuk kesalahan manusia, Yudi meminta Kementrian Perhubungan memberikan sanksi tegas sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut, Yudi meminta KNKT segera melakukan penyelidikan. Sesuai dengan UU No 23/2007, dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal, di antaranya mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

"Juga menangani korban kecelakaan, dan segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang dan mengurus klaim asuransi korban kecelakaan," imbuhnya.

Selain itu, PT. KAI selaku penyelenggaraan perkeretaapian diminta untuk melakukan penanganan kecelakaan KA sesuai dengan UU Nomor 23/2007 Pasal 125 dan meminta pemerintah memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang lalai melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan kecelakaan maut.

Juga kepada awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api, sebagaimana diatur dalam pasal 206 UU No 23/2007 dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI