Paripurna DPR Setujui Pansus Pelindo II

Sebelum disetujui, usulan pembentukan Pansus Pelindo II dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin.
Suara.com - DPR menyetujui pembentukan Pansus Pelindo II dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2015). Selanjutnya, pada rapat paripurna mendatang, tiap fraksi diminta untuk melengkapi nama-nama yang akan menjadi anggota Pansus Pelindo II.
"Apakah seluruhnya setuju?" kata pemimpin rapat Fahri Hamzah dalam rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelum disetujui, usulan pembentukan Pansus Pelindo II dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin.
Aziz menyampaikan pansus dibentuk untuk penegakan hukum dan meningkatkan kembali reformasi hukum guna meningkatkan kesejahteraan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan yang kondusif.
"Kondisi sistem yang karut marut, dan mafia hukum telah menumbuhkan praktik korupsi. Kondisi ini, membuat praktik korupsi semakin banyak," ujar dia.
Pansus dibentuk bertujuan untuk mengetahui praktik pelanggaran hukum dan mengawasi agar Pelindo dapat menyelesaikan tugas sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Pansus ini lintas komisi dan fraksi. Pansus ini akan mendalami masalah tersebut agar kejadian ini tidak terjadi lagi dan tindakan penegakan hukum dapat berjalan sesuai yang berlaku tanpa ada intervensi," ujar Azis.
Dasar pembentukan pansus, kata Aziz, Pasal 20 huruf (a) UUD 1945, UU 17/2014 tentang MD3, Pasal 156,157,159. Dan Pasal 93,94 tentang Tata Tertib DPR. Serta, hasil rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 September 2015 yang putusannya untuk pembentukan Pansus Pelindo II.