DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan

Siswanto | Bagus Santosa
DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan
Buruh demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara [suara.com/Oke Atmaja]

Pemerintah sebaiknya mengkaji kembali peraturan itu karena para buruh menilai peraturan itu merugikan mereka.

Suara.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta pemerintah menunda penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

"PP Pengupahan justru akan membuat buruh merugi. Kalau pemerintah ingin tidak terjadi gejolak yang mengakibatkan kerugian lebih besar nantinya, maka perlu semua suara disikapi dan didengar," katanya di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Dede mengatakan pemerintah sebaiknya mengkaji kembali peraturan itu karena para buruh menilai peraturan itu merugikan mereka.

"Saya minta PP itu ditunda dulu, sampai kita temukan bentuk formula yang paling baik. Bagi kesejahteraan buruh dan keamanan investasi juga," kata Dede.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pengupahan dan memberlakukannya mulai 23 Oktober 2015.

Para buruh berdemonstrasi menolak penerapan peraturan itu karena menilai penerapan sistem pengupahan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi merugikan mereka.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI