Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

Fabiola Febrinastri | Tantri Amela Iskandar
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. (Dok: DPR/Foto: Runi/Karisma)

DPR soroti tarif lepas kewarganegaraan Rp 5 juta. Pemerintah diminta fokus mengevaluasi alasan ribuan WNI pindah warga negara, bukan mencari pemasukan kas negara.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti kebijakan Pemerintah mengenai aturan pengenaan tarif Rp 5 juta bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraan. Menurutnya, Pemerintah seharusnya fokus pada fenomena banyaknya warga yang ingin melepas status WNI, bukan soal administrasinya.

“Perubahan kebijakan mengenai kewarganegaraan tidak cukup dimaknai sebagai penyesuaian prosedur administrasi maupun besaran tarif layanan,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif sebesar Rp 5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sebenarnya aturan ini sudah ada sebelumnya, namun kebijakan baru itu meningkatkan 5 kali lipat tarif kehilangan kewarganegaraan dari yang awalnya hanya Rp 1 juta.

Baca Juga: Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

Kebijakan itu pun menjadi sorotan publik, apalagi dikeluarkan di tengah informasi adanya 8.000 WNI yang memilih melepaskan kewarganegaraan dalam 5 tahun terakhir.

Menurut Andreas, di balik setiap kebijakan kewarganegaraan, terdapat tanggung jawab negara yang jauh lebih besar, yaitu memastikan bahwa setiap warga negara memiliki keyakinan bahwa Indonesia adalah tempat terbaik untuk hidup, berkarya, membangun keluarga, dan mewujudkan masa depannya.

“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” jelasnya.

Andreas mengatakan, migrasi sebenarnya merupakan hal yang wajar. Namun apabila migrasi dilakukan secara besar-besaran dalam kurun waktu yang sebentar, hal itu menunjukkan ada persoalan mendasar di balik keputusan WNI ramai-ramai melepaskan status kewarganegaraan.

“Maka seharusnya Pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas Negara,” tegas Andreas.

Baca Juga: Kenaikan Tarif WNI Harusnya Tak Tumbalkan Keadilan dan Pengabdian

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan keimigrasian dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengingatkan, Negara tidak boleh berhenti pada pengaturan mengenai bagaimana seseorang memperoleh atau melepaskan status kewarganegaraan. Andreas menyebut, fenomena WNI berbondong-bondong melepas kewarganegaraan merupakan hal yang cukup serius.

“Keputusan WNI melepas kewarganegaraan tentu dengan alasan yang berbeda-beda dari masing-masing WNI. Namun apapun itu alasannya, kalau sampai ini terjadi secara masif, tentu prinsip tujuan bernegara ‘melindungi seganap tumpah darah Indonesia’ patut untuk dipertanyakan,” paparnya.

Lebih lanjut, Andreas menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan masyarakat Indonesia untuk mencari negara lain apabila merasa masa depan Indonesia suram. Pernyataan tersebut menjadi perhatian hangat publik.

“Pihak yang membuat statement agar ‘masyarakat mencari negara lain jika merasa Indonesia tak baik’, perlu berpikir ulang dengan kalimat-kalimat sarkastik seperti itu,” ungkap Andreas.

“Karena ini sama saja dengan memicu terjadinya ‘brain drain’ di tengah Indonesia yang membutuhkan orang-orang berkompetensi, profesional dan mempunyai ketrampilan untuk membangun bangsa ini,” imbuh polisiti PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Sebagai informasi, brain drain atau larinya cendekiawan adalah fenomena pergerakan atau migrasi besar-besaran sumber daya manusia (SDM) yang sangat terdidik, berkeahlian tinggi, dan profesional dari suatu negara, wilayah, atau sektor ke tempat lain.