DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi Perhatian dalam Pembahasan
Pembahasan RUU Perampasan Aset menyoroti hubungan aset dan pidana, perlindungan pihak ketiga, kewenangan lembaga, serta tata kelola.
Suara.com - Pembahasan aturan perampasan aset terkait tindak pidana ditargetkan selesai sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang. Target tersebut menempatkan parlemen pada dua tuntutan sekaligus: bergerak cepat dan tetap menyusun norma secara cermat.
Komisi III DPR RI menyatakan akan memperbanyak rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok profesi. Partisipasi publik dibutuhkan karena konsep regulasi ini relatif baru dalam sistem hukum Indonesia dan menyentuh langsung hak kepemilikan warga.
Ada sedikitnya lima isu yang menentukan kualitas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pertama, standar hubungan antara aset dan tindak pidana. Negara harus mampu menunjukkan dasar yang dapat diuji, bukan hanya dugaan, sebelum membatasi atau mengambil hak atas suatu aset.
Kedua, mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Model ini memungkinkan perkara terhadap aset berjalan dalam keadaan tertentu tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Karena risikonya besar, penerapannya memerlukan pengawasan pengadilan, ruang keberatan, dan standar pembuktian yang ketat.
Baca Juga: Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris
Ketiga, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Aset dapat dimiliki bersama pasangan, diwariskan, atau berpindah melalui transaksi yang sah. Regulasi harus membedakan pihak yang terlibat dalam tindak pidana dengan warga yang memperoleh hak secara legal dan tidak mengetahui asal-usul bermasalah dari aset tersebut.
Keempat, pembagian kewenangan antarlembaga. Penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, dan pengembalian aset melibatkan banyak institusi. Batas tugas yang kabur berisiko memunculkan konflik kewenangan, memperlambat proses, dan menyulitkan pertanggungjawaban.
Kelima, tata kelola aset setelah dirampas. Aset bergerak, properti, saham, atau usaha memiliki karakter berbeda. Negara membutuhkan kemampuan penilaian, penyimpanan, pemeliharaan, dan pelelangan agar nilai ekonominya tidak hilang sebelum dapat digunakan untuk kepentingan publik atau pemulihan korban.
Ketua Komisi III Habiburokhman menilai pembahasan regulasi ini memerlukan waktu lebih panjang dibandingkan perubahan undang-undang yang sudah memiliki kerangka lama. Di satu sisi, instrumen pemulihan aset diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan serius. Di sisi lain, kewenangan yang luas berpotensi disalahgunakan jika tidak dibatasi.
Target waktu dapat membantu menjaga momentum, tetapi kualitas akhir ditentukan oleh keterlacakan proses. Publik perlu mengetahui masukan apa yang diterima, pilihan rumusan yang diambil, serta alasan menerima atau menolak suatu usulan. Transparansi ini memperkuat legitimasi sekaligus membantu menguji potensi masalah sebelum undang-undang diterapkan.
Baca Juga: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat
RUU tersebut akan dinilai berhasil bila mampu mengembalikan hasil kejahatan secara efektif, melindungi pihak yang sah, dan menyediakan pengawasan kuat terhadap aparat. Kecepatan penting, tetapi kepastian hukum dan perlindungan hak warga merupakan fondasi yang tidak dapat dipangkas oleh tenggat. ***
