Pansus RUU Minol Diharapkan Juga Undang Kalangan Guru
Pelaku yang terlibat minuman beralkohol banyak dari kalangan siswa.
Suara.com - Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di DPR RI, Samsu Niang, mengusulkan kalangan guru diundang atau diminta masukannya dalam rangka pembahasan RUU tersebut. Organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) atau Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), menurutnya perlu dilibatkan dalam pembahasan, sebab nantinya pelaku yang terlibat minuman beralkohol kebanyakan adalah siswa.
"Karena itu, guru-guru harus diberi pemahaman dan bisa mensosialisasikan UU Minol kepada para siswa, dan guru adalah pendidik atau garda terdepan pembinaan anak bangsa," ujar Samsu, dalam raker Pansus RUU Minol dengan Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Perindustrian (Menperin), Rabu (25/11/2015) di Senayan, Jakarta.
Perlunya melibatkan para pendidik, menurut politisi PDI Perjuangan ini, karena mereka adalah pelaku dan pembina bagi para siswa yang umumnya sangat rentan dan mudah terpengaruh dengan minuman keras atau alkohol. Termasuk dalam hal ini minuman oplosan, yang sering diberitakan korbannya semakin banyak dari kalangan anak muda.
Diketahui, minuman oplosan selain harganya murah, juga mudah didapatkan bahkan hingga ke warung-warung kecil di pedesaan. Oleh karena itu, Samsu berharap Pansus dapat menggelar rapat dengar pendapat dengan kalangan pendidik tersebut, untuk memberikan pencerahan dan pemahaman sehingga generasi muda bangsa tidak terjerumus mengonsumsi minuman berbahaya tersebut.
Sejauh ini, enam kementerian terlibat dalam pembahasan RUU Minol ini, yakni Kemendag, Kemenperin, Kemenag, Kemenkumham, Kemenkeu, serta Kemenkes. Anggota Pansus lainnya juga mengusulkan untuk mengundang ormas-ormas yang akrab dengan pemberantasan miras, seperti FPI dan HTI, juga ormas lainnya. Adapun Ketua Pansus, Arwani Thomafi menyatakan, prinsipnya Pansus terbuka, sehingga bisa saja dalam rangka kunker atau forum lain, ormas-ormas tersebut diundang guna diminta masukannya. [DPR RI]