Gelar Diskusi, DPR Bahas Keputusan MA dalam Konflik Parpol
Jika Mahkamah Agung sudah memutuskan, maka keputusan itu dianggap sah.
Suara.com - Koordinator wartawan parlemen bekerjasama dengan bagian hubungan masyarakat DPR menyelenggarakan diskusi dengan tema ' Keputusan Mahkamah Agung Terkait konflik Partai Politik Dengan Segala Akibat Hukumnya, di gedung Nusantara III, DPR, Selasa (8/12/2015). Salah satu moderator menuturkan, diskusi digelar terkait sengketa putusan kepengurusan di dua Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Ada dua kubu yang berseberangan tapi ternyata keputusan sudah ingkrah karena dengan lahirnya keputusan MA baik di Pengadilan Negeri dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun fakta di lapangan ternyata keputusan MA belum di eksekusi Menteri Yasonna Laoly," ujar moderator dalam diskusi 'Keputusan Mahkamah Agung Terkait konflik Partai Politik Dengan Segala Akibat Hukumnya', di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Sementara itu, Sekretaris DPP PPP yang juga anggota DPR Fraksi PPP Dimyati Natakusumah, mengatakan jika terjadi sengketa putusan, namun Mahkamah Agung sudah memutuskan, maka keputusan itu dianggap sah.
"Apapun yang sudah dibuat oleh pihak serta masyarakt atau kelompok begitu diputuskan di MA, dengan sendirinya dianggap selesai PPP bersengketa di PN dan PTUN,"kata Dimyati
Dimyati menuturkan, dalam keputusannya, MA memutuskan bahwa kepengurusan Muktamar Jakarta yang sah yakni Djan Fariz.
"Putusan jelas bahwa Muktamar Jakarta sudah ada putusannya. Tidak boleh semua pihak mengakui yang sudah tidak sah," ucapnya.
Pihaknya kata Dimyati, telah mengusulkan untuk meminta SK Kemenkumham, namun Yasonna belum memberikan surat keputusan dengan alasan Pilkada.
"Kami akan sampaikan ke Menkumham, karena Menkumham ada itikad baik akan memberikan SK namun diundur setelah Pilkada, kita tunggu. Kalau dia (Menkumham) ingkar janji kami layangkan gugatan," tandasnya
Diskusi ini dihadiri anggota DPR dari Fraksi PPP, termasuk Ketua Bidang Hukum DPP PPP Triana Dewi Seroja, Kuasa Hukum PPP Andhika dan Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.
