Penyelenggara Haji dan Umrah yang Curang Bakal Dikenai Sanksi

Arsito Hidayatullah | Dian Rosmala
Penyelenggara Haji dan Umrah yang Curang Bakal Dikenai Sanksi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Anda, usai diskusi di Gedung DPR, Selasa (10/5/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]

Melalui RUU ini, DPR ingin memastikan jamaah bisa melaksanakan haji dengan tenang.

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anda, menginginkan adanya sanksi terhadap perusahaan penyelenggara haji yang melakukan kecurangan terhadap calon jamaah haji.

"Nanti akan ada punishment bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini tidak ada sanksi hukum kepada mereka, bila melakukan kesalahan dalam mengelola haji," kata Anda, dalam diskusi Forum Legislasi bertema "RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh", di ruang Media Center Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut Anda, Komisi VIII DPR RI melalui RUU tentang Penyelenggaraan Haji akan memastikan bahwa jamaah haji bisa melaksanakan haji dengan tenang.

"Kami ingin undang-undang ini bisa memayungi secara hukum seluruh jamaah haji, sehingga (mereka) bisa melaksanakan haji dengan tenang," tutur Anda.

"Jadi ada haknya. Juga ada sanksi kepada pelaksana haji, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Anda menambahkan.

Selain melindungi jamaah haji, menurut Anda, RUU tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang melaksanakan umrah. Sebab menurutnya, pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyelenggara haji, bukan saja menimpa jamaah haji, melainkan juga mereka yang hendak melaksanaan umrah.

"Dalam RUU ini bukan masalah haji saja, tapi juga termasuk pelaksanaan umrah. Jadi selama ini, kita banyak mendengar ada jamaah haji dan umrah yang tidak diberangkatkan, tertipu sekian banyak, sekian ratus atau sekian ribu, oleh oknum-oknum penyelenggara haji," tegas Anda.

Selama ini, menurut Anda pula, belum ada regulasi yang mengatur adanya sanksi terhadap pelaksana haji yang melakukan pelanggaran.

"Nah, kemarin tidak ada aturan yang mengatur tentang punishment kepada mereka. Di dalam RUU ini sudah ada, mencakup tentang bagaimana cara melaksanakan umrah," pungkas Anda.

RUU tersebut, kata Anda, juga mengatur biaya minimal umrah. Pasalnya menurutnya, sering kali terjadi penipuan terhadap masyarakat dengan motif menawarkan biaya umrah yang relatif rendah dan tidak masuk akal.

"Termasuk batasan-batasan biaya umrah, ada batas minimal. Kalau sekarang kan tidak ada batas minimal. Si penyelenggara haji dengan mengemukakan misal Rp17 juta sudah bisa umroh. (Padahal) Kalau kita beli tiket saja, udah mau habis itu," papar Anda.

"Jadi, yang namanya menawarkan biaya lebih rendah, rata-rata itu terjadi penipuan. (Itulah) Bagaimana mereka mendapatkan uang," pungkasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI