Ketua DPR: Dewan Tak Permasalahkan Perppu Kebiri
Setelah semua fraksi resmi menyetujui perppu, besar kemungkinan nanti bisa dijadikan undang-undang.
Suara.com - Ketua DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin menilai publik dan dewan tak mempermasalahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang berisi penambahan hukuman kebiri kimia kepada pelaku. perppu tersebut kini sedang diproses DPR.
"Kalau saya lihat fraksi yang ada tampaknya dewan cenderung tidak mempermasalahkan, berarti menyetujui perppu itu," kata Ade di gedung Nusantara III, komplek DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2016)
Menurut Ade setelah semua fraksi resmi menyetujui perppu, besar kemungkinan nanti bisa dijadikan undang-undang.
"Perppu itu kan pengganti undang-undang, tentu nanti kalau ada satu dua hal yang dewan keberatan, karena kalimatnya cuma dua yaitu menyetujui atau menolak. kalau kecenderungannya menyetujui berarti nanti setelah berjalan pengganti undang-undang itu, bisa saja nanti pada saatnya disusun undang-undang yang baru kalau nanti memang banyak manfaatnya," tutur Ade.
Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5/2016). Perppu ini merupakan perubahan dua pasal dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dua pasal yang diubah yaitu Pasal 81, disisipkan satu pasal 81A. Kemudian, Pasal 82, disisipkan satu pasal 82A.