Empat Nyawa Pasien Melayang di RSAL, DPR Bentuk Panja
Komisi IX juga meminta RSAL melaksanakan standar operasional prosedur.
Suara.com - Kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Direktur RSAL Mintohardjo Jakarta, dan keluarga pasien, yang diselenggarakan di gedung Nusantara I, DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016), antara lain meminta supaya RSAL menjelaskan kepada keluarga dan publik terkait proses penyelesaian kasus kebakaran di ruangan tabung chamber yang telah merenggut empat nyawa pasien.
"Komisi IX DPR meminta kepada RSAL Mintohardjo untuk menjelaskan secara menyeluruh kepada keluarga korban dan publik tentang penyelesaian kasus sentinel hiperbarik di RSAL Mintohardjo," demikian kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf di Ruang Rapat Komisi IX, gedung Nusantara I, DPR, Jakarta Pusat.
Komisi IX juga meminta RSAL melaksanakan standar operasional prosedur.
"Komisi IX meminta kepada pihak RSAL Mintohardjo untuk menyerahkan SOP terkait pelayanan hiperbarik kepada komisi IX DPR paling lambat pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016," kata Dede.
Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, Komisi IX akan membentuk panitia kerja.
"Akan membentuk panitia kerja terkait kasus sentinel biperbarik di RSAL Mintohardjo dan pelayanan hiperbarik di RS lainnya," Dede menambahkan.
Kebakaran tabung chamber di gedung RUBT RSAL Mintohardjo terjadi pada Senin (14/3/2016).
Kasus tersebut memakan empat nyawa. Mereka adalah Irjen (Purn) Abubakar Nataprawira (65) yang merupakan mantan Kadiv Humas Polri, Edy Suwandi (67), dokter Dimas Qadar Raditiyo (28), dan Sulistyo (54).
Abubakar, Edy, dan Dimas masih kerabat. Edi merupakan besan Abubakar dan dokter Dimas adalah anak kandung Edy.