Anggota DPR Harapkan Sanksi Tambahan Kasus Kekerasan Seksual

Siswanto | Dian Rosmala
Anggota DPR Harapkan Sanksi Tambahan Kasus Kekerasan Seksual
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]

"Saya setuju dengan catatan pemberatan hukuman," kata Tri Murny.

Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini, perppu tersebut sedang dalam proses untuk diundangkan di DPR.

Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan banyak orang, yaitu tiga sanksi tambahan terkait kejahatan seksual terhadap anak. Tiga sanksi, antara lain kebiri kimia, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik bagi pelaku.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Tri Murny menyatakan sepakat dengan sanksi tersebut. Katanya, hal tersebut merupakan upaya untuk menghapus tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Saya setuju dengan catatan pemberatan hukuman. Itu menjamin bisa mencegah dan menghapus terjadinya kejahatan seksual terhadap anak,” kata Tri Murny di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Dia menegaskan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama dan aparat lainnya, harus bisa meyakinkan kepada masyarakat bahwa pemberian hukuman tambahan bisa mencegah dan menghapus terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.

Tri Murny mengingatkan penegakan hukuman kebiri tidak sederhana. Sebab dalam praktiknya membutuhkan biaya, baik dalam pelaksanaannya maupun dampaknya.

“Maka jika perppu ini diterapkan, jelas membutuhkan dukungan dan komitmen banyak pihak, polisi, jaksa, hakim, termasuk kalangan dokter sebagai eksekutornya di lapangan,” kata Tri Murny.

Tri Murny meminta pemerintah harus bisa memperhitungkan kesiapan dan komitmen para eksekutor di lapangan. Seberapa jauh mereka berkomitmen dalam mensukseskan Perppu tersebut.

Dia menambahkan pemerintah harus menjamin soliditas para penegak hukum dan para eksekutornya di lapangan.

“Kalau tidak ada komitmen yang kuat, dikhawatirkan ini akan mandul,” kata Tri Murny.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI