Usai Diundangkan, Perppu Kebiri Jangan Benturan Aturan Lain

Siswanto | Dian Rosmala
Usai Diundangkan, Perppu Kebiri Jangan Benturan Aturan Lain
Sidang Paripurna DPR untuk memutuskan RUU APBNP 2016 dan RUU Tax Amnesty, Selasa (28/6/2106). [Suara.com/Dian Rosmala]

Perppu tersebut diharapkan bisa sinergi dan tidak bertentangan dengan peraturan menteri.

Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak saat ini sedang dalam proses untuk diundangkan di DPR.

Ketua Komisi VIII Ali Taher berharap setelah diundangkan, perppu tersebut bisa sinergi dan tidak bertentangan dengan peraturan menteri dan peraturan-beraturan lainnya yang berkaitan.

"Bahwa pada waktu Perppu ini diundangkan, maka substansinya yang terkait pelaksanaannya itu sedapat mungkin ditampung dalam peraturan menteri dan peraturan turunannya," kata Ali di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Ali mengatakan diskusi panjang yang beberapa hari ini dilaksanakan oleh Komisi VIII dengan pemerintah dan pihak terkait jangan sampai sia-sia. Sebab itu, butuh pendalaman yang ekstra atas perppu tersebut sebelum disahkan sebagai UU.

"Jangan sampai, nanti diskusi panjang ini kemudian menghasilkan sesuatu yang tidak berarti di dalam penegakannya," tutur Ali.

Dia menjelaskan pembahasan perppu tersebut yang kemudian akan dijadikan undang-Undang, didasarkan pada peraturan lain yang mengaturnya.

"Dari sisi prosesnya, aspek legalistiknya itu kan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 mengenai tata cara peraturan pembentuk Undang-Undangnya. Perppu ini kan cuma dua, ditolak atau diterima," kata Ali.

"Sebelum diterima itu kan perlu ada pendalaman dan penjelasan menyangkut substansi, atau materinya. Nah itu yang dibahas itu," Ali menambahkan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI