Ketua Komisi Anggap Wajar Tiga Fraksi Tolak Perppu Kebiri Jadi UU
Ketiga fraksi yang menolak yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat.
Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Ali Taher mengatakan dari 10 fraksi, hanya tiga Fraksi yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijadikan UU.
"Ya, semua artinya proseskan ada dinamika di situ. Oleh karena itu kami menghargai dinamika itu, dan ada tiga fraksi menyatakan sikap untuk tak berpendapat," kata Ali di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Ketiga fraksi yang menolak yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat.
Taher menilai wajar ada penolakan dan persetujuan karena hal itu merupakan dinamika yang selalu terjadi di DPR. Dalam pertemuan paripurna nanti setiap fraksi harus tetap memberikan suara.
"Ya semua itu ada keputusannya silakan menerima atau menolak. Intinyakan di dalam Undang-undang tidak boleh tidak bersikap. Menerima atau menolak, itu saja," ujar Taher.
"Ya, tidak bisa ada alternatif. Terima atau tidak," Taher menambahkan.
Ketujuh fraksi yang mendukung perppu kebiri jadi UU yaitu Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, dan Partai Hanura.