Soal Transportasi Online, Komisi V Dorong Revisi UU Lalu Lintas

Arsito Hidayatullah
Soal Transportasi Online, Komisi V Dorong Revisi UU Lalu Lintas
Petugas Dishub DKI Jakarta saat melakukan pemeriksaan uji KIR khusus kendaraan sewa berbasis transportasi online di kawasan Monas, Jakarta, Senin (15/8/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Situasi UU tersebut juga sudah melewati masa lima tahun.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mengusulkan agar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dapat direvisi untuk menyelesaikan persoalan transportasi online.

Hal itu disampaikan Yudi saat menerima aspirasi dari Forum Pengemudi Transportasi Online dalam rangka Hari Aspirasi, di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Selasa (4/10).

"Meskipun peraturan tersebut ditunda pelaksanaannya hingga 6 bulan mendatang, namun secara jangka panjang Komisi V mendorong agar UU Lalu Lintas dapat direvisi untuk mengakomodir masukan dari banyak pihak, terutama para pengemudi transportasi online dan masyarakat yang antusias menggunakannya,” jelas Yudi.

Yudi menjelaskan kondisi digitalisasi transportasi yang berkembang saat ini seharusnya bisa lebih adaptif dengan aturan yang ada. Selain itu, situasi UU tersebut juga sudah melewati masa lima tahun sehingga membutuhkan pendekatan baru dalam melihat transportasi online yang harus diatur dalam sebuah kebijakan.

"Komisi V melihatnya tidak semata-mata melihat persoalan ini dari sudut pandang bisnis. Tapi, kami melihat dengan adanya transportasi online ada peluang untuk menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Ini memberikan alternatif mencari pekerjaan, dan ini harus dikasih ruang dan diatur melalui undang-undang,” tambah legislator asal PKS itu.

Untuk itu, menurut Yudi, secara jangka pendek pemerintah mengeluarkan pemerintah Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut agar meredam gejolak penolakan yang terjadi di masyarakat sebagai payung hukum transportasi online. Aturan ini mengatur agar para pengemudi taksi online diwajibkan memiliki Sim A Umum, mobil harus dilakukan uji KIR, STNK harus berbadan hukum, terdaftar sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi, dan tarif ditentukan oleh kementerian perhubungan.

"Oleh karena itu, Komisi V menilai jalan tengah terkait polemik ini adalah membentuk badan hukum berupa koperasi, agar STNK tetap nama pribadi, dan tetap plat hitam. Di sisi lain, kami juga meminta Kemenhub untuk berkoordinasi kepada Kemenkop-UKM agar mengevaluasi koperasi agar sesuai dengan UU Koperasi, khususnya berkaitan dengan hak suara anggota koperasi,” tegas Yudi.

Dengan demikian, dengan adanya Permenhub ini, tarif transportasi online dapat diatur oleh pemerintah agar fluktualisasi tarif tidak merugikan konsumen dan pengemudi karena dapat dinaikkan sewaktu-waktu (excessive margin) atau perang tarif serendah-rendahnya (predatory pricing).

Diketahui, dalam aduannya, Ketua Forum Pengemudi Transportasi Online, Fahmi menjelaskan bahwa saat ini kondisi perang tarif sudah sangat mengkhawatirkan. Korbannya, menurut Fahmi, adalah para pengemudi karena saling berlomba untuk meningkatkan jumlah pengguna.

"Sementara kita driver online tidak diberikan ruang untuk berpendapat karena tarif ditentukan oleh perusahaan. Jadi kita hanya menerima dan menjalankan. Padahal, tarifnya sudah tidak wajar. Juga, kami minta agar koperasi yang dibentuk benar-benar mewakili driver bukan mewakil korporasi. Oleh karena itu, kami minta FPKS agar segera merevisi UU dan Permenhub 32/2016,” jelas Fahmi.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI