Anggota Baleg: Revisi UU ASN Bukan Hanya soal Honorer K2
RUU tersebut juga sebaiknya mengakomodir Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya akan mengatur masalah honorer kategori dua (K2). Menurutnya, RUU itu juga menyangkut hal penting lainnya dalam menjalankan reformasi birokrasi.
Hal tersebut ditegaskan Rieke dalam Pleno Baleg saat mendengarkan pemaparan tenaga ahli tentang RUU Perubahan ASN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016).
"RUU ini tidak hanya berbicara mengenai K2, tetapi bagaimana ada penjelasan yang lebih sinergis dan terintegrasi terkait mekanisme ASN yang kita bangun untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih berkualitas, transparan dan akuntabel," tegas politisi dari Fraksi PDI-P itu.
Terkait honorer K2, Rieke mengatakan bahwa dalam UU ASN tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tenaga kontrak honorer PTT di pemerintahan yang sudah eksis sebelum UU tersebut disahkan.
Menurutnya, harus ada tindakan afirmatif dalam UU tersebut, sehingga pegawai non-PNS yang sudah mengabdi sekian tahun lamanya bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk memiliki status pekerjaan yang pasti.
"Kalau mereka dikatakan tidak kompeten, kenapa juga dikontrak berulang kali? Artinya kan, tenaga dan pikiran mereka memang dibutuhkan," tandas Rieke.
Rieke juga berpendapat bahwa RUU tersebut sebaiknya mengakomodir Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah bentuk perlindungan sosial. Kelima jaminan tersebut ialah Jaminan Kerja, Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua dan Kematian.
"Saya kira PNS pun perlu mendapatkan jaminan ini, dan kalau pun nanti statusnya kontrak, mereka tetap mendapatkan 5 jaminan itu," tambah politisi dari dapil Jawa Barat VII itu.
"Ini juga terkait bagaimana reformasi birokrasi, sehingga penting dalam jalannya pemerintahan ke depan. Kita tidak berbicara pemerintahan pada tahun ini, atau periode ini, tapi kita berharap ada sebuah UU ASN yang stabil dan kokoh, yang tidak ganti pemerintahan lalu direvisi," imbuh Rieke lagi. [DPR]