DPR Usulkan BNPT Setingkat Menteri
Tadan tersebut nantinya tidak otomatis dihilangkan, namun tetap berkoordinasi dengan Densus 88.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan dewan mengusulkan Badan Nasional Penanggulangan Teroris bisa memiliki level setingkat menteri dalam revisi Undang-undang Nomor 15 ahun 2003 tentang pemberantasan terorisme.
"Salah satu usulan, BNPT juga bisa buat keputusan politik, konsekuensinya pemerintah harus punya niat untuk menjadikan BNPT setingkat menteri. Itu konsep teman-teman pansus (panitia khusus)," ujar Hanafi di ruang Fraksi PAN, DPR, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Oleh karena itu, nantinya dengan adanya BNPT diharapkan berfungsi untuk membuat keputusan politik dalam hal penanganan terorisme serta melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri.
"Jadi konsepnya itu yang dibayangkan bahwa BNPT itu seperti BNN, badan lain yang punya power dan bertanggung jawab kepada presiden," kata dia.
Hanafi menambahkan badan tersebut nantinya tidak otomatis dihilangkan, namun tetap berkoordinasi dengan Densus 88.
"Tidak otomatis menghilangkan, karena jalankan fungsi koordinasi. Satu komando itu yang diperlukan badan yang lebih tegas. Soal anggaran kalau usulan itu disetujui pemerintah maka badan itu pasti punya anggaran otonom," katanya.