Baleg Minta Pengusul Bentuk Panja RUU Pendidikan Agama

Fabiola Febrinastri
Baleg Minta Pengusul Bentuk Panja RUU Pendidikan Agama
Baleg minta pengusul membentuk Panja RUU Pendidikan Agama dan Pesantren. (Sumber: Istimewa)

RUU ini terdiri dari 8 bab dan 172 pasal.

Suara.com - Rapat Badan Legislasi DPR RI menyatakan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang merupakan pengusul Rancangan Undang-Undang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren segera membentuk panitia kerja (panja).

Dalam rapat harmonisasi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto, mengatakan, draf akan dibahas di tingkat Panja untuk kemudian disepakati menjadi RUU usulan DPR. Setelah disepakati, barulah nanti akan dibahas bersama pemerintah.

“Kita akan membentuk panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB,” jelas Totok, saat mendengarkan masukan dari dua pengusul RUU, Fraksi PPP dan Fraksi PKB, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ia menambahkan, mayoritas fraksi menyetujui gagasan dua pengusul RUU tersebut, namun, usulan tersebut memang masih perlu diintegrasikan oleh dua fraksi pengusul, yakni PKB dan PPP.

“Kan nanti dibawa di dalam panja, tentu kita akan membentuk panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman draf PPP dan PKB, disetujui ya,” imbuh Totok.

Politisi Fraksi PAN ini berharap, dalam integrasi draf RUU tersebut terjadi penyatuan gagasan yang belum ada dalam RUU, seperti definisi pesantren. Dia menyarankan agar definisi pendidikan agama dan pesantren diperluas dan diperdalam dengan pendidikan lain, meskipun namanya bukan pesantren.

Usulan tersebut diperlukan agar pendidikan keagamaan Islam dan agama lain maju, sehingga memberikan landasan pada penguatan karakter bangsa.

Sebagai pengusul, Ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawati, mengatakan, salah satu landasan dasar pembuatan RUU masih timpang antara lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren, baik dalam hal anggaran maupun kebijakan dalam sistem pendidikan nasional.

Ia menambahkan, RUU ini terdiri dari 8 bab dan 172 pasal. Selain itu, RUU ini juga akan mengelaborasi pendidikan keagamaan.

Menurutnya, RUU ini perlu segera disahkan menjadi UU demi memperkokoh kembali nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara, terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI