Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut

Fabiola Febrinastri
Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo. (Sumber: Istimewa)

Ia menilai, negara seolah belum hadir dalam mencegah kejadian serupa.

Suara.com - Peristiwa terbakarnya tali pengikat Inflatable Life Raft (ILR) dan tumpahan minyak Kapal MV Ever Judger berbendera Panama, yang mengakibatkan pencemaran laut di perairan Balikpapan menjadi sorotan anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo. Menurutnya, pemerintah perlu menindak tegas pihak yang melakukan keteledoran hingga mengakibatkan tumpahan minyak dan merusak biota laut tersebut.

Ia mengatakan, luasan laut Indonesia yang lebih besar dari daratan sepatutnya menjadi kebanggaan bangsa, sehingga Indonesia harus mampu bertanggung jawab menjaga lautnya. Namun, ia menilai, negara seolah belum hadir dalam mencegah kejadian serupa.

Faktanya, Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum ada hingga kini.

“Seharusnya 2 tahun setelah UU disahkan, pemerintah wajib melaksanakan UU tersebut dan PP harus segera dibuat. Ini yang negara belum hadir dan akhirnya terkesan tidak tegas,” ujar Bambang kepada Parlementaria, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Politisi Gerindra ini menambahkan, di dalam UU Pelayaran sudah disebutkan bahwa pihak-pihak yang mengalami kerugian berhak menuntut dan pihak yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak wajib membayar ganti rugi akibat pencemaran itu.

“Ini wajib segera dilakukan, dan saya belum melihat ada sanksi tegas dari KKP maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penindakan terhadap kerusakan lingkungan. Ini sangat disayangkan, karena bagaimanapun tumpahan minyak di situ merusak ekosistem yang ada,” sambungnya.

Politisi dapil Jawa Timur I ini melanjutkan, sanksi terhadap pencemaran laut dalam UU tentang Pelayaran perlu digalakkan, sehingga memberikan efek jera bagi pihak yang menyebabkan terjadinya maritime polution, termasuk mencegah terjadinya kesengajaan pembuangan minyak dan bahan bakar (oil dumping).

“Seperti di luar negeri, jika terjadi tumpahan minyak, negara langsung menindak tegas pelaku dengan memberikan denda. Misalnya, 10 kali lipat dengan harga kapal. Di negara kita masih belum jelas,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan sikap kementerian maupun organisasi terkait, seperti KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), yang seolah-olah menutup mata terhadap peristiwa tersebut.

“Kenapa ini, saya juga tanda tanya. Mereka tutup mata semua ataukah ketidaktahuan mereka. Padahal, KKP dan KLHK mempunyai UU masing-masing yang mengatur hal ini tapi tidak dijalankan dengan baik,” tandas Bambang.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI