Penundaan Pemecatan dari IDI.
Suara.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Kementerian Kesehatan RI, Kepala Litbangkes Kementerian Kesehatan RI, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI, Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengurus Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Komite Penilaian Teknologi Kesehatan / Health Technology Assessment Kementerian Kesehatan, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4). Rapat tersebut mengagendakan pembahasan terkait metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang merupakan metode radiologi yang digunakan oleh dokter Terawan untuk terapi 'cuci otak', serta mendapatkan penjelasan mengenai surat Pemerintah Mayjen TNI Dr.dr.Terawan Agus Putranto, SP.Rad(K) dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Penundaan Pemecatan dari IDI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]