Sengketa Tanah Masyarakat Abdya-PT CA, DPR Janji Menindaklanjuti
Konflik tersebut setidaknya menewaskan 6 warga dan 54 warga dipenjara.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, menerima aduan masyarakat yang diwakili Bupati dan Ketua DPRD Aceh Barat Daya (Abdya) terkait sengketa tanah antara warga lokal dengan PT. Cemerlang Abadi. Dalam aduannya, masyarakat Abdya menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. CA di atas luas lahan 7.516 ha yang merupakan tanah milik warga.
Selama 30 tahun tanah tersebut ditelantarkan, tetapi pemerintah justru ingin memperpanjang HGU PT. CA yang sudah berakhir pada 27 Desember 2017. Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Agus mengatakan akan memfasilitasi masyarakat Abdya untuk beraudiensi dengan Komisi II.
“Aduan-aduan seperti ini wajib kita terima dan kita selesaikan dalam forum di DPR RI. Tentunya, semua informasi kita serap dan kita akan mencoba meminta keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlebih dahulu,” papar Agus, di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Turut mendampingi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menilai, ada aturan yang sudah ditabrak PT. CA.
Ia juga mengingatkan, tanah negara harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat.
“Apalagi ini sudah jelas, tidak ada surat perpanjangan lagi dari gubernur, bupati dan masyarakat lokal,” sambungnya.
Sebelumnya, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, mengatakan, sengketa antara rakyat Babahrot - Kuala Batee dengan PT. CA diawali oleh program cetak sawah baru oleh pemerintah setempat. Cetak sawah yang merupakan program pemerintah, dimulai 1990 di lokasi PT. CA saat ini.
Sawah yang sudah dicetak tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat.
“Tahun 1996, lahan itu sudah jadi sawah milik warga, namun alat berat PT. CA menggali parit dalam sawah milik rakyat dan merusak cetak sawah. Sejak saat itu, konflik antara masyarakat dan PT. CA mulai memanas,” jelasnya.
Ia melanjutkan, konflik tersebut setidaknya menewaskan 6 warga dan 54 warga dipenjara yang notabene adalah pemilik lahan. Upaya mediasi antara masyarakat dengan perusahaan PT. CA pun tidak menemukan jalan keluar.