Komisi III: PPATK Harus Pantau Rekening Cakada
Rekening dana kampanye harus merefleksikan kegiatan kampanye pasangan calon.
Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diimbau memantau satu rekening khusus para pasangan calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada Serentak 2018. Satu rekening itu yang bisa diakses PPATK bila ada transaksi mencurigakan dan mengarah pada perilaku koruptif.
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyampaikan itu di hadapan rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
“Ngapain ngurusin money politics. Jagain saja rekening khusus dana kampanye. Orang parpol juga kerap ditawari auditor untuk bikin laporan dana kampanye,” ungkap Arteria.
PPATK diimbau politisi dapil Jatim VI itu, agar tak ikut latah mencurigai aliran dana pasangan cakada. Saat ini Polri, KPU, Bawaslu, dan KPK sudah latah dengan mengawasi semua dana kampanye Pilkada, padahal sudah ada rekening khusus untuk itu.
“Hukumnya mengatakan, rekening dana kampanye harus merefleksikan kegiatan kampanye pasangan calon. Sekarang polisi latah, Bawaslu latah, KPU latah, KPK ikut-ikutan latah,” imbuh Arteria.
Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan, apakah selama ini PPATK menempatkan orang khusus untuk menelisik rekening mencurigakan dalam kontestasi Pilkada.
“Jangan karena PPATK tidak suka pada seseorang, lalu rekeningnya dipantau terus. PPATK jangan ikut latah. Saat bicara Pilkada, ada satu yang legitimate, yaitu rekening khusus dana kampanye yang harus dijaga,” imbau Arteria.