Komisi VIII Serap Aspirasi Penyelenggaraan Haji di Sulsel

Fabiola Febrinastri
Komisi VIII Serap Aspirasi Penyelenggaraan Haji di Sulsel
Pertemuan DPR dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel beserta jajaran, di Makassar, Sulsel, Selasa (17/4/2018). (Sumber: Istimewa)

Jumlah jamaah umrah Indonesia adalah kedua terbesar di dunia setelah Pakistan.

Suara.com - Panja Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Komisi VIII DPR RI dan dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, guna mendapatkan masukan berupa data empiris dan usulan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

“Perlu kami sampaikan bahwa khusus mengenai permasalahan penyelenggaraan umrah, dalam tahun terakhir, yaitu 2017 dan 2018, kita dihadapkan pada dua kasus besar, yaitu kasus First Travel dan sasus Abu Tours yang berkantor pusat di Makassar, Sulsel,” kata Ace, saat pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel beserta jajaran, di Makassar, Sulsel, Selasa (17/4/2018).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, First Travel telah menelantarkan dan menggelapkan dana jamaah yang jumlahnya 63.310 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar, atau hampir Rp1 triliun. Hal ini belum dihitung kerugian non-materil yang dialami jamaah.

Banyak calon jamaah umrah yang telah bertahun-tahun menabung dan berasal dari golongan masyarakat kelas bawah yang berusaha keras untuk mampu berangkat ke Tanah Suci.

“Selanjutnya, pada tahun 2018, muncul kasus Abu Tours yang lebih besar dari pada First Travel. Ribuan jamaah kembali dirugikan. Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama pusat dan tim independen menemukan bahwa Abu Tours telah menelantarkan dan menggelapkan dana ribuan jamaah, yaitu 86.720 jamaah umrah, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,4 triliun” jelas Ace.

Untuk itulah, tambah Ace, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Sulsel, khususnya ke Makassar untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci terkait data empiris dan permasalahan tentang penyelenggaraan umrah dan haji khusus, sebagai bahan masukan untuk merumuskan perbaikan kebijakan.

Sementara itu, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel, Abd. Wahid Thahir, mengatakan semenjak pemerintah memberlakukan secara total sistem kuota dalam penyelengaraan ibadah haji, maka hal ini mengakibatkan waktu tunggu yang cukup lama bagi para umat Islam di Sulsel yang ingin menunaikan ibadah haji. Hal ini menyebabkan ibadah umrah menjadi pilihan bagi mereka yang ingin segera ke Tanah Suci, dengan biaya perjalanan umrah di bawah biaya haji.

“Kasus kasus penyelenggaraan umrah di Sulawesi Selatan, seperti perusahaan travel umrah Abu Tours, dikomandani oleh Hamzah Mamba dab berpusat di Makassar, Shafa Mulia Utama, dimiliki oleh Lukman Jamaluddin, dan Global Tour, yang dimiliki oleh Edwin Abdul Jabar, sudah diselidiki dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Polda Sulsel, setelah banyaknya laporan jamaah,” kata Wahid.

Perlu diketahui, jumlah jamaah umrah Indonesia adalah kedua terbesar di dunia setelah Pakistan. Pada 2016, jamaah umrah Indonesia mencapai 649.000 orang dan pada 2017, mencapai 875.958 orang, dengan rata-rata keberangkatan sebanyak 81.000 jamaah umrah setiap bulannya.

Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat pada 2018 dan tahun-tahun selanjutnya,karena faktor lamanya waktu tunggu haji dan sejalan dan minat masyarakat terhadap nilai-nilai keagamaan yang terus meningkat.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI