Komisi VIII Cari Masukan Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus

Fabiola Febrinastri
Komisi VIII Cari Masukan Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak. (Sumber: Istimewa)

Kata kuncinya adalah amanah.

Suara.com - Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI, yang dipimpin Deding Ishak, menghimpun berbagai informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dan stakeholder terkait mengenai penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Komisi Agama ini mendapat laporan, terdapat kasus travel umrah bermasalah di Riau.

Komisi VIII DPR RI juga ingin melihat secara langsung kondisi objektif permasalahan penyelenggaraan umrah dan haji khusus di Riau dan mendengarkan aspirasi mengenai usulan kebijakan tentang umrah dan haji khusus, sebagai langkah mempersiapkan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Kami melihat bahwa masalah penyimpangan atau travel bermasalah juga terjadi di Riau. Salah satunya travel besar Abu Tour, yang mengakibatkan banyak korban, termasuk kasus Joe Pentha Wisata, PT. Kiblatain Jaya Wisata, dan lainnya. Jadi bagaimana kasus-kasus ini nantinya tidak terjadi lagi, tentu perlu ada sistem yang harus kita buat,” ungkap Deding, saat pertemuan dengan Kakanwil Kemenag Riau, jajaran, dan pimpinan travel umrah yang beroperasi di Provinsi Riau, Rabu (18/4/2018).

Politisi Partai Golkar itu minta agar kasus-kasus penipuan kepada calon jamaah umrah dan haji tidak terulang kembali. Pihaknya minta kepada Kanwil Kemenag Riau dari atas hingga jajaran terbawah untuk menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PMA Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami merespons dan mengapresiasi usulan, saran dan langkah yang diusulkan oleh Kakanwil Kemenag Riau untuk melakukan dialog dan pertemuan berkala antara Kanwil, Kemenag, KUA dan semua jajaran dari asosiasi maupun pemilik travel penyelenggara ibadah umrah, agar sejak awal ini kita ketahui masalah seperti apa, mungkin dengan men-share pandangan dan sebagainya, sehingga pengawasannya akan jauh lebih baik dan efektif,” jelasnya.

Deding berharap agar ada peningkatan fungsi Kemenag dan pemerintah kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan untuk serius menangani permasalahan menyangkut ibadah umrah, ibadah yang berlandaskan syariat Islam.

“Tentu kita juga harus membangun sebuah citra ibadah umrah yang baik, nyaman dan selamat, yang diselenggarakan secara amanah dan profesional. Jamaah bisa beribadah ke Tanah Suci dan kembali ke Tanah Air dengan mabrur, sehingga memberikan kontribusi membentuk karakter umat yang baik sebagai warga negara yang baik juga,” harap Deding.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Riau, Ahmad Supardi menyampaikan masukan-masukan dari PPIU dan PIHK, yang intinya seluruh pihak terkait bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah yang lebih baik ke depan.

“Kata kuncinya adalah amanah. Jadi PPIU dan PIHK ini harus amanah. Kalau dia tidak amanah, tentu dia menyeleweng, akibatnya masyarakat yang jadi korban. Supaya tidak banyak lagi masalah jamaah yang tertipu, kita akan jadwalkan pertemuan berkala setiap tiga bulan sekali dengan PPIU, PIHK dan Kemenag, untuk membahas perkembangan terakhir terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah,” jelas Ahmad.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI