DPR Nilai, Tenaga Kerja Asing di Batam Harus Diawasi

Fabiola Febrinastri
DPR Nilai, Tenaga Kerja Asing di Batam Harus Diawasi
Kunjungan kerja Komisi VII ke Batam, Kepri, Minggu (29/4/2018). (Sumber: Istimewa)

Mereka tak bisa berbahasa Indonesia.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron, menyoroti banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sana, dinilainya harus menjadi perhatian serius. Kebanyakan TKA sudah bertahun-tahun bekerja di Batam, namun tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Kami melihat di room control saja, seluruh warga negara Tiongkok, bahkan sudah tiga tahun bekerja di sini, tidak bisa berbahasa Indonesia. Bahkan petunjuk apapun di sana juga berbahasa Tiongkok. Padahal dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 sudah dikatakan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia,” kata Herman, saat memimpin kunjungan kerja Komisi VII ke Batam, Kepri, Minggu (29/4/2018).

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan tak bisa membayangkan, bagaimana daerah-daerah terpencil,  apakah banyak TKA juga seperti halnya di kota.

“Kita sedang dalam tahapan bonus demografi. Kita harus cukup mampu menyediakan lapangan pekerjaan, supaya angkatan kerja kita terserap semua. Jangan sampai angkatan kerja kita tinggi, kemudian tuntutan terhadap lapangan pekerjaan tinggi, tetapi kemudian sumber daya kita dieksploitasi. Atau investornya dari asing, kemudian ruang pekerjaannya tertutup karena mereka membawa tenaga kerja dari negara asalnya,” ujarnya.

Menurut Herman, temuan ini harus menjadi perhatian. Perlu juga adanya batasan untuk TKA.

“Ruang pekerjaan yang potensial untuk membuka ruang kerja baru maupun ruang kerja yang bisa menampung lebih banyak para pekerja dalam negeri harus disiapkan secara cukup,” dorong politisi dapil Jawa Barat itu.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI