Ketua DPR: Jangan Beri Ruang bagi Peredaran Narkoba

Fabiola Febrinastri
Ketua DPR: Jangan Beri Ruang bagi Peredaran Narkoba
Bamsoet, saat menyaksikan pemusnahan barang bukti 2,6 ton narkoba jenis sabu bersama Wakil Presiden, Jusuf Kalla, di silang Monas, Jakarta, Jumat (4/5/2018). (Sumber: Istimewa)

UU Narkotika akan direvisi.

Suara.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua pihak agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Indonesia. Hingga kini, penyelundupan dan peredaran narkoba masih tinggi di Indonesia, padahal aparat berwenang sudah melakukan berbagai upaya penegakan hukum terhadap para bandar, pengedar serta pengguna narkoba.

"Saya sudah berkali-kali menyerukan jihad melawan narkoba. Ini butuh dukungan semua pihak. Bukan hanya dari aparat hukum saja, melainkan yang paling utama dari masyarakat sekitar. Jangan ragu melaporkan kepada aparat hukum, jika menemukan pihak-pihak yang dicurigai terlibat dalam lingkaran narkoba," ujar Bamsoet, saat menyaksikan pemusnahan barang bukti 2,6 ton narkoba jenis sabu bersama Wakil Presiden, Jusuf Kalla, di silang Monas, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Barang bukti 2,6 ton tersebut diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, TNI AL, dan Imigrasi dari enam tersangka perdagangan narkoba. Aparat keamanan Indonesia juga bekerja sama dengan internasional, seperti Australian Federal Police (AFP), dalam upaya mencegah penyelundupan narkoba ke Indonesia.

"Kita harus mengapresiasi kerja keras BNN, TNI AL, Bareskrim Polri, Imigrasi, maupun aparat lainnya yang saling bahu membahu untuk menggagalkan penyelundupan narkoba ke negara kita. Dari proses pengintaian dan pengejaran tak kenal lelah, akhirnya 2,6 ton narkoba bisa diamankan," jelas Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini menilai, keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan narkoba merupakan bukti nyata keberhasilan pemerintahan Jokowi - JK dalam menjaga masa depan bangsa. Bukan hanya melakukan tindakan hukum terhadap pedagang dan korban, namun juga sudah dilakukan pencegahan sejak di pintu masuk wilayah Indonesia.

"Jihad memerangi narkoba sudah dilakukan dari hulu sampai hilir. Aparat di wilayah perbatasan maupun intelijen kita semakin kuat. Memang masih belum sempurna, namun terus akan kita tingkatkan. Salah satunya melalui revisi UU Narkotika yang sedang akan dibahas di DPR RI," papar Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, revisi UU Narkotika sangat diperlukan demi memberikan kepastian hukum lebih lanjut. Beberapa diantaranya menyangkut pelaksanaan eksekusi hukuman mati agar ada efek jera.

"DPR sudah mendorong pemerintah agar revisi UU Narkotika bisa segera kita bahas. Kita perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dimana peredaran, perdagangan, maupun penyelundupan narkoba sudah semakin canggih. Bandar dan sindikatnya juga antar negara. Saya ingin revisi UU Narkotika dan bisa menjawab berbagai tantangan tersebut," pungkas Bamsoet.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI