DPRD Kabupaten Mojokerto Konsultasi Keabsahan Bapemperda

Fabiola Febrinastri
DPRD Kabupaten Mojokerto Konsultasi Keabsahan Bapemperda
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal DPR, Cholida Indryana, menerima Bapemperda DPRD Mojekerto. (Sumber: Istimewa)

Keabsahan Bapemperda dipertanyakan.

Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan memiliki peran yang spesifik. Segala persoalan internal dipandang sebagai urgensi yang harus segera diselesaikan.

Hal ini mendorong Bapemperda DPRD Kabupaten Mojekerto melakukan kunjungan ke DPR dalam rangka konsultasi terkait keabsahan Bapemperda.

 Bapemperda dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. Susunan dan keanggotaannya dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang, dimana saat itu ditetapkan jumlah anggotanya 13 orang.

Kemudian dalam pasal 64 yang dimuat pada tata tertib peraturan daerah (Perda) dinyatakan bahwa jumlah anggota Bapemperda harus setara dengan jumlah anggota komisi. Sementara baru-baru ini ada perubahan jumlah anggota komisi, dimana ada satu anggota komisi yang pindah ke komisi lain.

Artinya, ada penambahan dan pengurangan jumlah anggota pada komisi terkait, sehingga bagi sebagian pihak yang merujuk pada pasal 64, jumlah anggota Bapemperda tidak sesuai tata tertib yang berlaku. Dengan adanya perbedaan tersebut, hal ini menjadi perdebatan di DPRD Kabupaten Mojekerto. Keabsahan Bapemperda dipertanyakan.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal DPR, Cholida Indryana, yang menerima delegasi DPRD Mojokerto tersebut menilai, hal ini tidak perlu dipermasalahkan dan dibawa ke paripurna selama surat keputusannya belum berubah.

“Menurut saya, kalau SK-nya belum berubah, tidak perlu. Kata setara berbeda dengan sama. Kalau diberikan sanksi, tapi itu sebenarnya bukan pelanggaran kode etik perorangan,” tutur Iin, sapaan akrab Cholida, saat menerima audiensi Bapemperda Kabupaten Mojekerto, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Ia mengingatkan banyak hal yang jauh lebih penting untuk diprioritaskan, mengingat tugas yang diemban salah satu AKD DPRD adalah menyusun rancangan program Bapemperda, menyiapkan rancangan Perda, melakukan pengharmonisasian, pembulatan, penetapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, membuat laporan kinerja, melakukan penyempurnaan rancangan Perda berdasakan hasil evaluasi gubernur dan lain sebagainya.

“Kalau dipermasalahkan terus kayak gini, kapan Bapemperda-nya mau kerja, mau membuat peraturan-peraturan, padahal sudah banyak peraturanyang harus segera dibahas,” ungkap Iin.

Mendengar penjelasan Iin, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi, mengaku puas dan tidak lagi khawatir sekembalinya ke Mojokerto untuk mejelaskan hasil konsultasi ini.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI