Pemerintah Diminta Tegas Tindak Pengibar Bendera Israel di Papua

Fabiola Febrinastri
Pemerintah Diminta Tegas Tindak Pengibar Bendera Israel di Papua
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Rofi’ Munawar. (Sumber: Istimewa)

Penggunaan bendera asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958.

Suara.com - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Rofi’ Munawar, minta pihak keamanan dan pemerintah tegas dalam menindak pelaku aksi pawai komunitas Sion Kids of Papua, yang mengibarkan bendera Israel di Jayapura, Papua, baru-baru ini. Menurutnya, pengibaran bendera Israel telah menodai perjuangan diplomatik Indonesia.

“Jika diperhatikan, apa yang mereka lakukan sejatinya bukan sebuah peristiwa budaya dan agama, namun justru bentuk pengakuan eksistensi dan pengkultusan bendera Israel dari bangsa Yahudi. Ironisnya, dalam kegiatan tersebut tidak ada satupun bendera Indonesia, bukti bahwa mereka melanggar konstitusi,” demikian disampaikan Rofi’ dalam rilis, yang diterima Parlementaria, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Rofi' menjelaskan, Indonesia memiliki tata aturan dalam penggunaan bendera asing yang secara nyata telah dilanggar Komunitas Sion Kids. Apalagi, pemerintah Indonesia tidak pernah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Menurutnya, selama ini, Indonesia dalam berbagai kebijakan negara dan sikap resmi senantiasa berkomitmen dalam mendukung kemerdekaan Palestina sebagai bagian dari misi diplomatik nasional. Politisi F-PKS ini menambahkan, penggunaan bendera asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.

Bunyi Pasal 3 ayat (1); Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.

“Selain itu, di pasal 6 disebutkan, kepala daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum,” tegas Rofi.

Rofi' menilai kegiatan Sion Kids, jika dicermati, ternyata sudah sering dilakukan dan bukan pertama kali. Selain menggunakan bendera Israel, komunitas itu juga lakukan kegiatan yang membangga-banggakan bangsa Israel.

“Sudah sepantasnya pemerintah daerah dan pihak keamanan tegas menindak. Terlebih kegiatan tersebut, menurut keterangan polisi, diikuti tokoh-tokoh DPRD Papua dan aparatur sipil negara (ASN). Seharusnya mereka paham dengan aturan,” tandas Rofi.

Pawai pengibaran bendera Israel dengan kendaraan dan jalan kaki berlangsung di Jayapura, Papua, Senin (14/5/2018). Setidaknya, ada dua video yang beredar terkait aksi pengibaran bendera Israel yang diduga dilakukan dalam acara Kebaktian Budaya Bangsa ke-12, di Gedung Olahraga (GOR) Waringin Kotaraja, Jayapura.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI