Komisi VIII Apresiasi Usulan Rekening Bersama Pembayaran Umrah

Fabiola Febrinastri
Komisi VIII Apresiasi Usulan Rekening Bersama Pembayaran Umrah
Anggota Komisi VIII, Achmad Mustaqim. (Sumber: Istimewa)

Ada gerakan "5 Pasti" para pengusaha umrah-haji.

Suara.com - Komisi VIII DPR RI mengapresiasi usulan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mengkaji penerapan escrow account (rekening bersama) dalam mekanisme pembayaran penyelenggaraan umrah. Usulan ini menjadi masukan Komisi VIII, khususnya panja yang sedang membahas revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.

“Yang sudah berjalan selama ini, dengan akad muwakklah melalui Kementerian Agama. Akan diatur ke arah sana, agar ke depan menjadi sebuah jaminan bahwa penyelenggara umrah tidak melakukan kecurangan,” kata anggota Komisi VIII, Achmad Mustaqim, di sela-sela RDPU dengan YLKI dan dua perusahaan umrah-haji, PT. Thayiba Tora Tours and Travel dan PT Patuna Mekar Jaya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Meski demikian, Mustaqim menyatakan, usulan ini memerlukan kajian lebih jauh karena berkaitan dengan payung hukum yang saat ini on progress oleh Panja RUU Penyempurnaan Haji dan Umrah. Masukan ini diharapkan bisa diramu dan diformulasikan dalam penyempurnaan RUU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Haji.

Politisi PPP ini juga mengapresiasi gerakan "5 Pasti" para pengusaha umrah-haji, yaitu Pastikan Izin Travelnya, Pastikan Programnya, Pastikan Pesawatnya, Pastikan Akomodasi/Hotelnya dan Pastikan Visanya.

Ia juga mengapresiasi Peraturan Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2018, yang menetapkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Umrah (BPIU) referensi sebesar Rp 20 juta dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberangkatkan jamaah umrah paling lambat 6 bulan setelah pendaftaran, serta PPIU hanya menerima pelunasan BPIU paling lama 3 bulan sebelum waktu keberangkatan, serta Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh).

Menurut Mustaqim, beberapa hal itu akan membuat penyelenggaraan haji dan umrah menjadi lebih baik, akuntabel dan jemaah tetap berangkat.

Menjawab pertanyaan mengenai kewajiban edukasi kepada masyarakat agar tidak tertipu travel nakal, Mustaqim mengatakan, kewajiban itu tidak melekat hanya pada satu institusi saja.

“Anggota Komisi VIII pun secara pribadi juga melakukan edukasi tentang umrah yang baik dan benar. Saat mengunjungi dapil, kami juga selalu mengedukasi masyarakat, bahkan seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama ikut memberi pemahaman agar terhindar dari penipuan,” pungkas dia.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI