DPR Minta Penjelasan Kepala Perpusnas soal Hasil Pemeriksaan BPK
Temuan-temuan itu utamanya terkait dengan sistem pengendalian intern (SPI).
Suara.com - Komisi X DPR RI minta penjelasan Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mengenai Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2017 dan penjelasan terhadap berbagai temuan BPK.
“Temuan-temuan itu utamanya terkait dengan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari beberapa temuan tersebut,” ujar Ketua Komisi X, Djoko Udjianto, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Menurutnya, BPK telah menyampaikan rekomendasi atas temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK.
“Komisi X ingin mendapatkan penjelasan tentang tindak lanjut, yang belum dan yang telah dilakukan oleh Perpustakaan Nasional,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan dan daya serap kwartal I APBN TA 2018, lanjut Djoko, Kepala Perpusnas telah menyampaikan, Perpusnas merencanakan realisasi pembayaran pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018 sampai akhir tahun dapat lebih baik daripada 2017.
“Melalui berbagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas APBN 2018, daya serap yang tinggi menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga diperlukan percepatan pelaksanaan kinerja dan percepatan penyerapan anggarannya,” katanya.
“Pelaksanaan program dan anggaran harus transparan, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan. Komisi X ingin mendapatkan penjelasan dari sisi perencanaan dan pelaksanaan permasalahan dan penanganannya serta realisasi target kwartal I,” tegas Djoko lagi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perpusnas menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sampai Semester II Tahun 2017, ada 16 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dari 20 rekomendasi. Sebanyak 4 rekomendasi masih dalam proses tindak lanjut.
“Nilai temuan yang direkomendasikan untuk disetor ke kas negara sebesar Rp 1.334.005.999,01 dan telah ditindaklanjuti sebesar Rp 1.309.176.999,01, atau 98 persen. Sisa temuan kerugian negara sebesar Rp 24.829.000 merupakan denda keterlambatan yang belum dapat perhitungan dan penyelesaian pekerjaannya,” paparnya.
Atas hasil pemantauan tersebut, Kepala Perpusnas telah mengambil beberapa langkah, diantaranya menginstruksikan kepada pengelola persediaan untuk melakukan stock opname barang persediaan secara periodik dan membuat berita acara di setiap akhir semester.