Paripurna DPR Perpanjang Pembahasan 2 RUU

Fabiola Febrinastri
Paripurna DPR Perpanjang Pembahasan 2 RUU
Wakil Ketua DPR, Korinbang Agus Hermanto. (Sumber: Istimewa)

Perpanjangan masa pembahasan telah disetujui.

Suara.com - Rapat paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Wakil Ketua DPR, Korinbang Agus Hermanto, yang memimpin jalannya rapat paripurna menyampaikan, berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi beberapa waktu lalu, telah disepakati Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan Pimpinan Pansus meminta perpanjangan waktu masa sidang.

“Maka terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut, RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara resmi diperpanjang,” ucap Agus, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2018).

Politisi Partai Demokrat itu sebelumnya menanyakan seluruh anggota dewan yang hadir, apakah perpanjangan waktu pembahasan 2 RUU yakni RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dapat setujui, dan dijawab "setuju" oleh seluruh peserta rapat.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI