Komisi VII Bahas Evaluasi Kinerja Kementerian ESDM Triwulan I

Fabiola Febrinastri
Komisi VII Bahas Evaluasi Kinerja Kementerian ESDM Triwulan I
Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu. (Sumber: Istimewa)

Menteri ESDM telah mengeluarkan 5 keputusan

Suara.com - Rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral membahas  evaluasi kinerja Kementerian ESDM pada Triwulan I Tahun 2018. Komisi VII meminta penjelasan tentang 5 Keputusan Menteri ESDM terkait Undang-Undang Minerba, perkembangan negosiasi dengan PT. Freeport Indonesia, perkembangan konversi minyak tanah ke Elpiji untuk beberapa wilayah, Program CTL dan CTG, dan mengenai perkembangan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang mangkrak.

“Berdasarkan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan besaran anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp 6.497.099.834.000,-. Komisi VII ingin mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran di Kementerian ESDM, apakah selama triwulan I sudah memenuhi kaidah-kaidah anggaran yang baik, yaitu efektif, efisien, dan ekonomis, serta relevan dengan tujuan yang hendak dicapai,” papar Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu, saat membuka rapat tersebut di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Ia menyampaikan, dalam rangka menyempurnakan payung hukum pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara serta untuk memberikan kepastian dalam berusaha di sektor pertambangan, Menteri ESDM telah mengeluarkan 5 keputusan.

“Lima keputusan Menteri ESDM tersebut adalah tentang pedoman pelaksanaan, pengenaan, pemungutan, dan pembayaran, penyetoran, penerimaan negara bukan pajak mineral dan batubara; pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; pedoman pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin wilayah usaha pertambangan khusus operasi produksi; pedoman permohonan evaluasi dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor mineral logam hasil pengolahan dan mineral logam dan kriteria tertentu; pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik,” jelasnya.

Gus Irawan menambahkan, Komisi VII ingin mendapat penjelasan terkait 5 keputusan  tersebut dan dampaknya bagi kegiatan pertambangan. Selain itu juga terkait dengan perkembangan dengan PT Freeport Indonesia yang terbaru yaitu hasil negosiasi pengambilan hak partisipasi yang akan dikonversi kedalam bentuk saham Freeport Indonesia, sebesar 40 persen yang diharapkan selesai pada akhir April 2018.

“Program konversi minyak tanah ke gas dilaksanakan sejak 2008, namun hingga sekarang NTB, NTT, Maluku dan Papua masih belum tersentuh program konversi dari penggunaan minyak tanah ke elpiji 3 kg. Salah satu penyebabnya adalah persoalan infrastruktur yang belum ada. Komisi VII ingin mengetahui kemajuan pembangunan tanki elpiji di terminal BBM Ternao yang berkapasitas dua kali 500 ton yang rencananya akan selesai pada tahun 2018,” ujarnya.

Terkait masalah peningkatan nilai tambah batu bara, melalui gratifikasi dan pencairan batu bara, Komisi VII ingin mendapat informasi sejauh mana respon pelaku bisnis batubara terhadap Program CTL dan CTG.

Dalam paparannya, Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, mengenai PNBP, untuk triwulan I telah mencapai 40,7 triliun. Jonan menyampaikan, lebih dari 50 persen anggaran Kementerian ESDM dikembalikan pada pembangunan untuk masyarakat.

“Mudah-mudahan tahun depan akan kita usahakan lagi di atas 50 persen dikembalikan kepada masyarakat,” ucapnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI