KPK Dinilai Tak Miliki Hak Tolak RKUHP yang Tengah Dibahas

Fabiola Febrinastri
KPK Dinilai Tak Miliki Hak Tolak RKUHP yang Tengah Dibahas
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. (Suara.com)

Pemerintahan Jokowi mempunyai strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR. Lembaga antirasuah itu hanya sebagai pelaksana atas UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.

"Pandangan KPK terkait penolakan RUU KUHP tersebut sudah lama dan berkali-kali, sehingga pemerintah tak perlu khawatir atas penolakan tersebut," kata Fahri, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Pernyataan ini diungkapkan menyikapi penolakan KPK atas RUU KUHP,  khususnya pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus.

Sebetulnya yang penting, pemerintahan Presiden Jokowi, menurut politisi dari PKS itu, mempunyai strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif, maka pandangan KPK tidak perlu dianggap. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi hanya menjalankan UU yang dibuat DPR dengan pemerintah.

"Mereka bukan pembuat UU, KPK itu adalah akibat dari UU. Mereka tidak punya hak untuk menolak UU, tetapi hanya melaksanakan dari UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah," tegas Fahri.

Di sisi lain, anggota DPR asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyarankan pada KPK untuk meniru suksesnya pembuatan UU Antiterorisme. Hal itu akan membuat munculnya koordinasi dalam penanganan kasus korupsi atau isu korupsi.

"KPK sebaiknya berubah wujud seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebaiknya KPK menjadi BNPT saja, sebagai tempat bagi institusi yang akan bertindak memberantas korupsi, berkoordinasi seperti dalam kasus tindak pidana terorisme," kata Fahri.

Dimana, masih menurut Fahri, kepolisian dan lembaga lainnya sebagai lembaga yang melakukan penindakan dengan dibentuknya unit seperti Densus88. Tugas KPK adalah fungsi koordinatif.

"Itu juga adalah mandat dasar dari UU 30 Tahun 2002, agar KPK melakukan supervisi, koordinasi dan monitoring. Fungsi itulah yang harus diperkuat di masa yang akan datang, sementara lembaga penindak sudah banyak," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR dan Kementerian Hukum dan HAM.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI