DPR: RUU Penyadapan Akan Ditata Secara Komprehensif

Fabiola Febrinastri
DPR: RUU Penyadapan Akan Ditata Secara Komprehensif
Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. (Dok: DPR)

Aturan penyadapan butuh payung hukum.

Suara.com - Rapat Badan Legislasi DPR, dipimpin Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, selesai mendengarkan pemaparan hasil studi Badan Keahlian Dewan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Supratman menyampaikan, DPR berusaha menata RUU Penyadapan secara komprehensif, termasuk di dalamnya tentang aturan izin penyadapan oleh pengadilan.

"Penyadapan tidak memerlukan izin pengadilan, tapi perlu diatur dalam undang-undang, supaya tidak menimbulkan kerancuan. Kita juga ingin menata masalah penyadapan secara komprehensif," ujarnya di ruang rapat baleg, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Dia menjelaskan, RUU Penyadapan akan mengatur persyaratan penyadapan, termasuk audit pertanggungjawaban tentang kegiatan menyadap. Sekalipun tidak memerlukan izin pengadilan untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pemberantasan narkotika oleh Bandan Narkotika Nasional (BNN), namun aturan penyadapan butuh payung hukum.

"Mulai dari persyaratan penyadapannya, termasuk auditnya, nanti kita atur secara komprehensif," ujar Supratman.

Pada kesempatan yang sama, anggota Baleg, Hermanto menekankan, penyadapan harus memegang prinsip perlindungan hukum, keadilan hukum, keseimbangan, dan keterbukaan.

"Azas ini perlu diterapkan secara konsisten, yang mana artinya, penyadapan tidak diberlakukan secara pilih kasih," tegas Hermanto.

Ia menambahkan, penyadapan perlu diawasi, sebab berkaitan dengan privasi. Hermanto mengingatkan agar RUU tersebut jangan sampai memberi celah adanya rekayasa dalam penyadapan.

"Kadang-kadang menyasar, tidak tepat sasaran. Bahkan ada rekayasa," ujar Hermanto.

Menanggapi pengawasan penyadapan, Kepala Badan Keahlian DPR, Johnson Rajagukguk menyampaikan konsep yang disusun BKD, yaitu pengawasan penyadapan diberkan kepada masing-masing lembaga penegak hukum.

"Konsep yang kami coba rumuskan di dalam naskah akademik, kita serahkan kepada masing-masing lembaga penegak hukum sendiri," jelasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI