Pembentukan JFPL dan JFAPL Didorong Dukung Kinerja Dewan

Dythia Novianty
Pembentukan JFPL dan JFAPL Didorong Dukung Kinerja Dewan
Deputi Bidang Administrasi Setjen dan BK DPR RI, Mardian Umar usai membuka acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif di Lingkungan Setjen dan BK DPR RI. [Dok. DPR RI]

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (JFPL) dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (JFAPL) merupakan Jabatan Fungsional.

Suara.com - Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (JFPL) dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (JFAPL) merupakan Jabatan Fungsional yang dibentuk, berdasarkan kebutuhan untuk mendukung kinerja Anggota Dewan kepada publik. Kedua jabatan tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang JFPL dan Permenpan Nomor 27 Tahun 2017 tentang JFAPL, atas inisiasi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Administrasi Setjen dan BK DPR RI Mardian Umar saat membuka acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif di Lingkungan Setjen dan BK DPR RI, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/11/2018). Sosialisasi ini dihadiri pejabat dan perwakilan dari seluruh unit kerja di lingkungan Setjen dan BK DPR RI.

“Kita perlu mensyukuri terbentuknya jabatan fungsional tersebut. Terlebih lagi lembaga kita Setjen dan BK DPR RI ditetapkan sebagai instansi pembina. Hal ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri bagi organisasi dalam mengelola JFPL dan JFAPL mengingat ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif meliputi lembaga legislatif baik di MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Mardian.

Mardian menuturkan, kinerja legislasi, pengawasan maupun anggaran dari sisi kualitas tidak hanya ditentukan oleh proses pembahasan dan materi muatan, tapi juga output dari rapat tersebut, salah satunya berupa risalah-risalah rapat. Risalah rapat merupakan bagian penting dari kegiatan rapat-rapat DPR RI, sehingga harus dilakukan penyusunan secara cepat, baik, akurat, akuntabel dan transparan hingga menjadi suatu layanan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: DPR: Tak Perlu Curigai Kebijakan Kartu Nikah

“Pada pasal 273 dijelaskan bahwa risalah adalah catatan rapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat. Risalah rapat terbuka dipublikasikan melalui media elektronik dan dapat diakses oleh masyarakat," ujarnya.

Dia menuturkan, berdasarkan peraturan Tatib tersebut menunjukkan bahwa penyusunan risalah merupakan hal sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas Dewan dan merupakan salah satu media untuk menjelaskan kepada publik kinerja Dewan.

Mengingat selama ini tidak adanya standar baku dalam penyusunan suatu risalah, Mardian mengimbau dengan terbentuknya JFPL dan JFAPL, turut mensosialisasikan guidance penyusunan risalah ke seluruh wilayah di Indonesia.

“Tidak menutup kemungkinan nantinya diikuti dengan perkembangan teknologi, agar ke depan pertanyaan-pertanyaan Dewan terkait suatu rapat persidangan bisa lebih mudah dicari. Insya Allah dengan adanya teknologi dan SDM yang mumpuni, perisalah menjadi suatu jawaban yang membantu Dewan dalam sisi kinerja Dewan kepada masyarakat,” harap Mardian.

Lebih lanjut, Mardian menambahkan, untuk itu diperlukan tenaga-tenaga fungsional yang terampil, ahli, profesional, konsisten dan memahami proses suatu persidangan ataupun suatu pokok pembahasan. Pembentukan JFPL dan JFAPL merupakan suatu langkah nyata dari organisasi untuk memberikan dukungan yang optimal kepada Dewan khususnya di bidang risalah.

Baca Juga: Dana APBD Jakarta Sedikit yang Dipakai, DPRD: Kebanyakan Plt

“Keberadaan JFPL dan JFAPL memberikan opsi atau pilihan jalur karir bagi ASN (Apratur Sipil Negara) di lingkungan Setjen dan BK DPR RI maupun ASN di lingkungan Sekretariat MPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota untuk menekuni bidang risalah. Tentunya pilihan jalur karir tersebut juga harus berdasarkan kepada minat dan kompetensi,” ungkap Mardian.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI